Harianpilar.com, Bandarlampung – Dalam rangka mengantisipasi pemberlakukan Nenas Visa bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 169 negara sesuai dengan Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2016, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi akan memperketat pengawasan terhadap WNA dengan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Pora).
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Dardiansyah mengatakan, pembentukan tim ini juga menjadi antisipasi dari diberlakukannya nenas visa bagi warga negara asing dari 169 negara sesuai dengan Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2016. Karena itu perlu kewaspadaan dan kesiapan segenap aparatur pemerintah dan masyarakat umum.
“Kewaspadaan ini seperti masuknya ideologi asing yang tak sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan kita, maupun peningkatan kejahatan transnasional, misalnya cybercrime, narkotika, terorisme dan lain-lain. Karena itu, tingkatkan people to people contact. Dan bila perlu kita melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, sehingga pengawasan ini bisa sampai di daerah-daerah terpencil,” jelasnya, usai pengukuhan Tim Pora di Hotel Sheraton, Rabu (24/8/2016).
Menurutnya, pembentukan tim Pora diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antar instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing. “Sinergitas ini akan tercapai bila masing-masing instansi yang tergabung di dalamnya seperti Badan Intelijen Negara, Polda, Kesbangpol, Kejaksaan Tinggi, Korem dan lainnya aktif mengambil peran dalam pengawasan orang asing,” katanya.
Setiap orang asing yang kedapatan tinggal di bumi Lampung akan segera diperiksa surat-suratnya oleh imigrasi apakah yang bersangkutan menyalahi undang-undang atau tidak. “Jika memang orang asing itu memalsukan identitasnya, maka bisa saja dia dipidanakan. Kalau mereka memasuki negara secara ilegal atau tanpa paspor bisa kita deportasi,” tandasnya.
Ketua Tim PORA Provinsi Lampung, Endang Herwati menjelaskan, pembentukan Tim Pora merupakan amanat dari UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Untuk melaksanakan amanatnya, Kanwil Kemenkumham menerbitkan SK No.W9.GR.01.01-108 tahun 2016 tentang pembentukan Tim Pora Provinsi Lampung.
Endang mengatakan, selain di tingkat provinsi, Tim Pora juga telah terbentuk di tingkat daerah. “Sebelumnya memang sudah terbentuk di setiap kabupaten/kota. Kita harus sigap dalam pengawasan orang asing di Lampung demi keamanan bersama,” katanya. (Fitri/Juanda)