oleh

Dewan Lalu lintas Pantau Pengembalian Rekayasa Lalu Lintas

Harianpilar.com, Bandarlampung – Berdasarkan surat perintah Direktorat Jenderal (ditjen) Perhubungan darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor: Aj.401/2/10/DRJD/2016 tanggal 16 Agustus 2016 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, dalam hal ini dewan lalu lintas Provinsi Lampung akan terus memantau terkait pengembalian kebijakan rekayasa ulang lalu lintas dan membongkar Taman Tugu Juang.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Lampung, Idrus Effendi mengatakan, sebagai salah satu Satker dalam dewan lalu lintas pihaknya akan menggelar rapat untuk rekayasa ulang lalu lintas dijalan nasional wewenang pemerintah pusat tersebut.

“Ya nanti kita rekayasa lagi apa yang jadi sumbatan lalu lintasnya. Dewan lalu lintas provinsi juga akan mengundang dewan lalu lintas kota Bandar Lampung,” katanya melalui telepon selulernya, Selasa  (23/8/2016).

Dewan Lalu Lintas Provinsi Lampung sendiri terdiri dari berbagai satker antara lain Bappeda Provinsi Lampung, Dinas Bina Marga Provinsi Lampung, Sat Pol PP, Biro Hukum, Dinas Perhubunga, Ditlantas Polda Lampung, P2JN Wilayah Lampung, Satker Perhubungan Darat Wilayah Lampung, dan Akademisi dari perguruan tinggi.

Mengenai waktu rapat pihaknya belum dapat menentukan waktunya, “Ya, pokoknya taman itu akan kita bongkar dulu, nanti rekaysanya juga sama-sama dewan lalu lintas provinsi dan kota, karena ini semuakan untuk masyarakat. Secepatnya kita adakan rapat, kalau teknisnya kan dari Polda sementara solusi di dewan lalu lintas,” jelasnya.

Sebelumnya Pemkot Bandarlampung telah menerima surat rekomendasi hasil audit kementerian perhubungan (Kemenhub) Perihal Kegiatan Manajemen Rekayasa lalu lintas di ruas jalan dan simpang RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung yang dilakukan Walikota Bandarlampung Herman HN. Surat yang ditandatangani Dirjen Hubdat, Pudji Hartanto Iskandar, memerintahkan pengembalian rekayasa lalu lintas seperti semula.

Tiga poin kesimpulan dalam keputusan Kemenhub itu yakni, mengembalikan akses jalan dari Jalan Kartini menuju Jalan Raden Intan dengan membongkar taman yang ada. Memungsikan kembali akses jalan menuju RSUDAM dan Jalan Teuku Umar yang ditutup sebagian dan mengoperasikan kembali sistem ATCS (Area Traffic Control System) yang merupakan aset Kementerian Perhubungan, mulai dari simpang RSUDAM dan simpang Tugu Juang demi terciptanya optimalisasi kinerja jaringan jalan. (Fitri/JJ)