oleh

Penghuni Lapas Kalianda Overload

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Jumlah nara pidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan mengalami over kapasitas. Penghuni sel prodeo itu terdiri dari berbagai macam kasus pelanggaran hukum.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan  Gunawan Sutrisnadi, saat diwawancarai awak media usai acara pemberian remisi sejumlah napi di lapas tersebut dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-71 tahun 2016, yang berlangsung dihalaman perkantoran lapas setempat, Rabu (17/08/2016).

Gunawan mengatakan, Lapas Kelas II A Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, berkapasitas penampungan napi hanya untuk 250 orang. Namun, berdasar fakta catatan pihak lapas tersebut, over kapasitas sudah mencapai 100 persen  lebih dari total penampungan napi yang seharusnya.

“Lapas kita, berkapasitas hanya untuk menampung 250 orang napi. Tetapi pada kenyataannya saat ini, lapas kita sudah menampung sebanyak 720 napi. Kita mengalami over kapasitas yang luar biasa. Mau tidak mau para napi harus menempati kamar sel berhimpitan,” kata Gunawan.

Dia juga melanjutkan, setiap Satu ruangan sel yang ada di Lapas Kelas II A Kalianda Lampung Selatan, seharusnya menampung 7 napi.  Akan tetapi, karena mengalami over kapasitas jumlah napi, pihaknya berinisiatif setiap Satu kamar sel bisa berisikan 16 orang napi.

“Seharusnya, tiap ruang sel di Lapas kita hanya untuk menampung 7 orang n api saja. Tetapi, karena mengalami over kapasitas jumlah napi, mau tidak mau cara seperti itu terpaksa kita terapkan,”  lanjutnya.

Sementara itu terkait mengenai kendala mengatasi masalah over kapasitas yang dialami Lapas Kelas II A Kalianda. Gunawan mengaku, kendala yang dihadapi pihaknya, salah satunya minimnya lahan untuk membangun penambahan kamar sel yang baru. Maka dari itu, pihaknya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat memberikan bantuan berupa tanah hibah.

“Usulan-usulan program mengenai penambahaan pembuatan bangunan baru seperti penambahan kamar sel sudah kita usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Tetapi, lahannya untuk penambahan bangunan baru kita tidak ada. Maka dari itu, kita berharap Pemkab Lamsel dapat memberikan bantuan tanah hibah,” terangnya.

Sementara itu, menanggapi permasalahan yang dihadapi Lapas Kelas II A Kalianda terkait over kapasitas jumlah napi. Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan mengatakan, akan membahas masalah tersebut dengan pihak lapas terkait masalah yang dihadapi.

“Saya akan  minta lebih jauh penjelasan dari pihak lapas. Setelah itu, kita minta pihak lapas membuat proposal usulan mengenai tanah hibah. Saya kira, mengenai lahan tidak akan ada masalah. Pemkab Lamsel, masih banyak memiliki lahan tanah,” pungkasnya.

Dari total 720 napi di Lapas Kelas II A Kalianda Lampung Selatan, sebanyak 384 napi terjerat kasus pidana umum (pidum), napi yang terjerat kasus narkoba sebanyak 336 orang. Kemudian, dari total 720 napi tersebut, 6 orang diantaranya napi perempuan. (Saiful/Mar)