Harianpilar.com, Waykanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waykanan menarik 11 dari 270 unit kendaraan dinas (randis) roda empat di lingkungan Pemkab setempat. Penarikan tersebut berlangsung selama tiga hari (18 – 22 Agustus 2016).
Ke 11 randis yang telah ditarik yakni: 1 unit randis Dinas P2KA, BKDD sebanyak 3 unit, BKBKS PP 3 unit, Bagian Tapem Setdakab, Dinas Indag, Dinas Bunhut serta Camat Negeri Agung masing-masing 1 unit randis.
Sekretaris Panitia Penarikan Randis, M. Lutfi mengatakan, penarikan randis yang sedang dilakukan berdasarkan Permendagri 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Surat Edaran Bupati dan Surat Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan nomor: 090/888/12-WK/2016 tertanggal 11 Agustus 2016.
Tim ini terdiri dari Asisten III Bidang Administrasi Pembangunan Setdakab, Dinas P2KA, Inspektorat, Dinas Perhubungan, Satpol .PP, Bagian Perlengkapan, Bagian Umum dan Bagian Hukum Setdakab Waykanan.
“Tim penarikan Randis mulai bekerja hari ini hingga tanggal 22 Agustus. Semua kendaraan yang ditarik, dilakukan cek fisik, mulai dari data SKPD pemegang randis, spesifikasi kendaraan, kelengkapan surat-surat serta kondisi kendaraannya. Semua randis yang ditarik, kita kumpulkan di Lapangan Korpri ini,” ujar M. Lutfi, Sekretaris Panitia penarikan randis, Kamis (18/8/2016).
Lutfi mengungkapkan, bahwa penarikan randis tersebut baru di skup eksekutif, sedangkan untuk legeslatif, instansi vertikal, serta di SKPD yang tugasnya pelayanan tidak dilakukan penarikan, tetapi tetap lakukan inventarisasi dan di cek fisik kendaraan.
“Dari sebanyak 270 unit yang terdata, sekitar 200 an unit randis yang akan ditarik. Sisanya, randis pimpinan (Bupati, Wabup dan Sekda), PKK, lalu randis-randis yang di SKPD yang tugasnya pelayanan, legislatif, KPU, dan randis yang dipinjam pakai instansi vertikal tidak ditarik,” tambah M Lutfi.
Ditambahkannya, apabila pada 22 Agustus nanti belum terkumpul semua, kata Lutfi, akan dibentuk tim gabungan untuk melakukan upaya penarikan paksa dari di pemegang randis. (Ansori/Mar)









