Harianpilar.com, Lampung Selatan – Dua orang mengaku oknum wartawan, dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang atas laporan dugaan pemerasan terhadap perangkat desa agar berita daring yang berkaitan dengan korban dihapus.
Penegakan Hukum Kedua tersangka masing-masing berinisial HB (45) warga Desa Jati Indah, dan MA (49) warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang.
Setelah bernegosiasi, korban akhirnya menyerahkan uang Rp3 juta dari permintaan sebelumnya sebesar Rp3,4 juta.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, peristiwa pemerasan terjadi pada hari Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah korban, Desa Jati Indah.
Korban sebelumnya dihubungi salah satu tersangka untuk bertemu membahas penghapusan berita daring.
“Apabila permintaan tersangka tidak dipenuhi, berita tersebut akan terus ditayangkan,” kata Kapolsek, Minggu (27/9/2026).
Setelah menyerahkan uang yang diminta tersangka, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek dan langsung ditindak lanjuti oleh anggota Reskrim bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan. Panduan dan Petunjuk Perjalanan Barang bukti yang disita dalam perkara tersebut berupa uang tunai Rp3 juta yang diduga merupakan uang hasil pemerasan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
“Keduanya terancam pidana sesuai ketentuan dalam pasal yang disangkakan,” tegas Kompol Edi Qorinas. (Rls)










Komentar