oleh

Dendi Ancam Rolling Pejabat Pesawaran

Harianpilar.com, Pesawaran – Beberapa pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Pesawaran dibuat ketar ketir dengan pidato Bupati Dendi Ramadhona yang mengisyaratkan akan merolling pejabat setempat.

Dalam rapat paripurna penandatanganan MoU tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan Tahun Anggaran 2016, Kamis (18/8/2016), suami Nanda Indira itu menyebutkan tepat hari ini kepemimpinan Dendi Ramadhona dan Eriawan genap enam bulan (17 Februari – 18 Agustus 2016).

Artinya berdasar ketentuan undang undang, putra anggota DPR RI asal fraksi Demokrat Zulkifli Anwar itu, sudah bisa mengganti pejabat pemkab setempat sesuai kebutuhan kinerja.

Diketahui Berdasarkan UU No. 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-Undang, khususnya  pasal 162 ayat 3,  menyatakan gubernur, bupati, atau walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

“Dengan telah dilakukannya Kesepakatan KUPA PPAS Perubahan Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2016 pada hari ini, yang bertepatan dengan enam bulan kepemimpinan saya bersama Bapak Eriawan, sebagai upaya terobosan percepatan pembangunan pada Periode 2016-2021, demi kemajuan Kabupaten Pesawaran. Upaya yang terpenting dalam melakukan terobosan percepatan pembangunan adalah dengan merubah pola pikir kita untuk lebih  progresif, optimis, dan inovatif. Jauhi sikap pesimis yang akan menjadi hambatan kemajuan. Kita harus percaya diri, harus yakin, bahwa kita bisa menjadi Kabupaten yang Maju, Makmur, dan Sejahtera.”

Sementara Wakil Bupati Pesawaran Eriawan menyatakan belum ada wacana isu merroling pejabat dalam waktu dekat. Hal ini untuk mendinginkan sinyal bakal terjadi pergeseran pejabat dalam pidato Bupati Dendi Ramadhona saat paripurna tadi.

“Memang kami sudah enam bulan, tapi bukan berarti kami akan langsung rolling, itu cuma isu, karena ada ketentuan dari pusat agar menyempurnakan organisasi dahulu,” kata suami Frisiska Devi Okpita itu.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, sesuat intruksi pemerintah pusat, daerah harus menyempurnakan organisasinya terlebih dahulu baru kemudian menempatkan personelnya sesuai dengan kapasitasnya. “Jadi tidak ada itu (isu rolling),” kata dia.

Hanya saja, kata mantan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran itu, jika ada kekosongan jabatan, bupati bisa menempatkan Plt untuk mengisinya.

“Saat ini kita menyusun organisasinya terlebih dahulu dengan menyesuaikan tipe di SKPD itu, jika tipe A itu empat Kabag atau Kabid, jika tipe B itu tiga dan C, dua Kabid dan bisa saja satker itu disatukan,” kata dia.

Namun begitu, sarjana hukum alumni Universitas Lampung itu enggan mengatakan kapan akan merolling pejabat di lingkup kabupaten setempat. “Belum lah, jika pun ada, sesuai kebutuhan saja,” kata dia lagi. (Fahmi/Mar)