oleh

Ketua Gapoktan Marga Mulya Dilaporkan ke Polres

Harianpilar.com, Tanggamus – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) DPC Kabupaten Tanggamus melaporkan ketua Gapoktan Marga Mulya Keluambayan Barat, Muksono dan bendahara Jasitam ke Mapolres Tanggamus, diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Surat laporan pengaduan tersebut tertanggal 10 Agustus 2016, dengan Nomor 003/LP-GEPAK/TEM/2016 yang ditujukan langsung kepada Kapolres Tanggamus. Surat laporan setebal 2 lembar berikut 5 lembar ditanda tangani ketua Ahmad Umri dan sekretaris DPC GEPAK Tanggamus, Hamzah dilampiri surat pernyataan beberapa pihak terkait keterangan yang menyangkut dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM PUAP) Pertanian senilai Rp100 juta pada tahun anggaran 2013/2014.

Menurut Ahmad Umri, adanya terjadinya indikasi korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum ketua dan bendahara Gapoktan tersebut terkuak berdasarkan pernyataan sekretaris Gapoktan Marga Mulya Jaya, M. Safe’i. Dia menyatakan bahwa semenjak dirinya menjabat sebagai sekretaris Gapoktan tidak pernah difungsikan sebagai mana mestinya. Padahal namanya telah tercantum dalam data Badan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutana (BP4K) Kabupaten maupun pusat, yang berikutnya pernyataan tersebut terlampir dalam surat laporan.

Pernyataan lain juga terlontar dari ketua kelompok tani Desa Marga Mulya, RT/RW 01/02 Pekon Marga Mulya Kecamatan Kelumbayan Barat, Nasirun. Dia menerangkan bahwa semenjak dirinya menjadi ketua kelompok tani sejak tahun 2011 hingga dirinya digantikan Jasitam pada tahun 2014 yang lalu, tidak mengetahui ada dana bantuan yang masuk kekelompoknya, bahkan menurut Nasirun stempel kelompokpun dipegang ketua Gapoktan, yang kemudian pernyataan tersebut ikut terlampir dalam laporan dengan tanda tangan diatas materai Rp6000 disertakan bersama 3 lampiran pernyataan dari ketua kelompok tani tersebut.

Dan menurut Kepala Pekon Marga Mulya Muzani ketika dikonfirmasi via telpon selulernya membenarkan jika Gapoktan di pekon yang dipimpinnya pada tahun 2014 mendapatkan bantuan dana PUAP. Dia mengetahui setelah diberitahu oleh pengurus kelompok tani. “Memang benar Gapoktan di Marga Mulya ini pada tahun 2014 mendapatkan bantuan Dana PUAP, itu juga saya kurang tahu karena langsung ke ketua dan bendahara Gapoktan,” ujarnya.

Lebih lanjut Muzani menjelaskan jika permasalahan di Gapoktan itu dirinya mengaku kurang tahu dan baru mengetahuinya setelah adanya tembusan dari laporan LSM Gepak pada Polres Tanggamus. m”Mengenai persoalan adanya kurang transparan atau persoalan-persoalan lainya ya baru saya ketahui setelah adanya laporan dari LSM-Gepak itulah, dan baru saya kumpulkan kelompok-kelompok taninya untuk mendapatkan keterangan dari pengurus kelompok tani,” tukasnya pula.

Sementara itu ketua Gapoktan Marga Mulya Pekon Marga Mulya, Kecamatan Kelumbayan Barat Muksono hingga berita ini diturunkan belum dapat dihubungi. (Ron/Mar)