Harianpilar, com. Tanggamus – Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Tanggamus diduga kuat sarat penyimpangan. Kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dinilai amburadul dan jauh dari kata profesional.
Tidak adanya standar baku dalam perhitungan PBB disebut-sebut menjadi biang kerok carut marutnya sistem perpajakan daerah yang seharusnya menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sejumlah Kepala Pekon mulai angkat suara, salah satunya Kepala Pekon Betung yang mengaku diperlakukan tidak adil dalam penetapan nilai PBB, dia menyebut beban pajak yang harus dibayarkan wilayahnya melonjak drastis, bahkan berlipat-lipat dibandingkan dengan pekon lain yang dinilai memiliki kondisi serupa.
“Ini tidak masuk akal, kami dipaksa bayar jauh lebih besar, sementara pekon/desa lain justru sangat kecil, di mana dasar perhitungannya?Ini bukan soal mau bayar atau tidak, tapi soal keadilan,” tegasnya dengan nada kesal.
Ironisnya, perbandingan mencolok terlihat pada Pekon Wayliwok, Kecamatan Wonosobo, yang disebut hanya dikenakan PBB sekitar Rp325.000 pertahun, angka tersebut dinilai tidak rasional jika dibandingkan dengan beban pajak di wilayah lain. Ketimpangan ini memunculkan dugaan kuat bahwa tidak ada formula jelas dalam penetapan nilai pajak, atau bahkan adanya indikasi ketidak teraturan dalam pengelolaan data.
Kondisi ini menjadi tamparan keras bagi Bapenda Tanggamus, alih-alih mengoptimalkan PAD untuk mendukung pembangunan daerah, sistem yang tidak transparan justru berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat, jika dibiarkan, bukan hanya target PAD yang meleset, tapi juga legitimasi Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan publik.
Tokoh masyarakat, Budi, turut angkat bicara dan mengkritik keras kondisi tersebut, dia menilai Bapenda gagal menjalankan fungsi strategisnya dalam menggali potensi daerah.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, ini sudah masuk kategori kelalaian serius, bagaimana mungkin pajak yang menjadi sumber PAD justru dikelola tanpa standar jelas.? Kalau seperti ini terus, jangan harap pembangunan Tanggamus bisa maksimal,” ujar Budi.
Ia juga mendesak adanya audit menyeluruh terhadap sistem penetapan PBB di Tanggamus, karena menurutnya, transparansi dan keadilan harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan pajak, bukan justru menciptakan ketimpangan yang memicu keresahan di tingkat pekon.
Situasi ini menuntut respons cepat dan tegas dari apemerintah Daerah, Bapenda tidak bisa lagi bersembunyi di balik alasan teknis, evaluasi total, perbaikan sistem, hingga penetapan standar perhitungan yang transparan menjadi keharusan mutlak jika ingin menyelamatkan wajah pengelolaan pajak di Kabupaten Tanggamus.
Jika tidak, carut marut PBB ini bukan hanya menjadi cerita tahunan, tapi bom waktu yang siap meledak menjadi krisis kepercayaan publik.
Sementara pihak Bapenda Tanggamus hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi.(*)










Komentar