Harianpilar.com, Bandarlampung – WaliKota BandarLampung Herman HN menginstruksikan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) untuk segera mengambil tindakan, terkait temuan adanya pemalsuan izin yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial RA.
“Saya minta segera ditangani dan diberi sangsi yang tegas. Jangan sampai hal ini di biarkan terlebih ini bukan yang pertama kali,” tegas Herman HN, Rabu (15/6/2016).
Herman HN juga menegaskan Pemkot harus tegas terhadap oknum-oknum seperti ini. Meskipun Inspektorat akan memberikan sanksi berupa penurunan pangkat. Namun Herman juga meminta BPMP bertindak dengan melaporkan oknum tersebut.
“Harus dilaporkan karena tindakannya ini sudah sangat merugikan Pemkot Bandar Lampung,” ujarnya.
Masih kata Herman, tindakan tegas ini guna memberikan efek jera kepada yang lainnya, sehingga tidak ada lagi yang berani melakukan hal serupa.
“Kalau mau saya sanksinya jangan hanya penurunan pangkat saja, bila perlu pecat dari PNS,” tegasnya.
Sementara, Kepala BPMP Syaprodi melalui Kabid Perizinan BPMP Fachrudin mengaku akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat. Karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Inspektorat belum diketahui oleh BPMP.
“Kita masih menunggu keputusan sanksi yang diberikan oleh Inspektorat, baru setelah itu kita akan mengambil langkah termasuk melaporkan ke kepolisian,” tandasnya.
Terpisah Kepala Inspektorat, Meifina mengatakan, pihaknya belum memutuskan sanksi apa yang akan diberikan kepada pelaku pemalsuan izin RA. Karena saat ini masih dalam pemeriksaan oleh tim Inspektorat.
“Masih dalm proses pemeriksaan, sanksinya kita liat setelah selesai pemeriksaan,” terangnya.
Perlu diketahui sebelumnya, RA merupakan oknum pegawai Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandarlampung yang diduga menerbitkan izin palsu.
Salah satu izin palsu yang diterbitkan oleh RA atas nama Then Sin Kong, pemilik usaha Pempek & Mie Ayam Ko Baru, di Kecamatan Tanjungkarang Timur (TkT).
Surat izin yang diterbitkan meliputi surat izin gangguan (HO), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK).
Kejadian awal bermula dari Then Sin Kong, meminta bantuan kepada AZ, pegawai UPT Dispenda Tanjungkarang Timur guna membantu mengurus dokumen perizinan atas tempat usaha miliknya. Setelah selesai, empat dokumen perizinan itu dia tempel di warung mie ayam miliknya.
Beberapa hari kemudian, ada kerabatnya yang datang dan curiga bahwa izin itu palsu. Setelah dicek ke BPMP katanya benar palsu.
Sementara, AZ mengaku sebagai korban dari oknum BPMP berinisial RA. Dan sampai saat ini Oknum RA belum dapat dikonfirasi. (Putri/JJ)









