Harianpilar.com, Bandarlampung – Hari ini, Kamis (16/5/2016) merupakan hari terakhir tes urin para calon pengemudi bus Antar Kota dan Provinsi (AKP) dan sopir hus Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP) oleh Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung dan Dirjen Perhubungan Darat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Terminal Rajabasa, guna mengamankan perjalanan mudik Lebaran 1437 Hijriah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung I Kadek Sumarta menjelaskan, kegiatan tes urin ini bertujuan untuk memaksimalkan pengamana, serta memantu sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan mudik peringatan hari raya Idul Fitri 1437 hijriah. “Tujuannya agar pelaksanaan mudik nanti bisa berjalan lancar,” katanya
Menurut Kadek, pihaknya sudah menggelar tes urine ini sejak Senin,13 Juni 2016 hingga Kamis, 16 Juni 2016 dengan menyasar sekitar 500an sopir AKP dan AKAP di Terminal Tipe A itu.
“Sejauh ini yang dicek, dan merupakan sample hasilnya belum ada yang positif atau masih negatif semua,” katanya.
Ke depan, lanjut Kadek, test urine ini kemungkinan akan dilakukan dengan menggandeng instansi berbeda yakni Badan Nasional Narkoba Provinsi Lampung.
“Jelang H-7 Lebaran arus mudik akan semakin meningkat,” katanya.
Terpisah, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Bidang P2M BNNP Lampung Edy Marjoni menjelaskan, seperti tahun-tahun BNNP Lampung akan membuka posko test urine di Terminal Rajabasa.
”Hal ini guna mencegah dan memastikan semua pengemudi dan awak bus dalam kondisi prima dan tidak ada lagi yang mengonsumsi narkoba. Karena, selama ini penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Dalam pelaksanaanya, kata Edy, pihaknya juga akan menggandeng petugas kepolisian dan instansi terkait untuk turut berkoodinasi dalam tes urine yang bakal diselenggarakan dalam waktu dekat ini.
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103 dalam Undang-undang tentang Narkotika, setiap pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi alias tidak dihukum penjara. Karena, ketentuan ini tidak berlaku bagi penyidik atau aparat penegak hukum.
Namun, jika para pecandu tertangkap, namun mereka tidak serta-merta dipidana penjara, namun harus melalui proses penilaian untuk menentukan termasuk pengedar atau pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba. Jika terbukti menjadi pecandu dan korban penyalahguna narkoba, dia dapat direhabilitasi.
“Kalau ada yang positif akan kita amankan, dan otomatis tidak membawa kendaraan armada lebaran 2016 ini,” tandasnya. (Putri/JJ)









