Harianpilar.com, Bandarlampung – Terkait pelaksanaan proyek pembangunan Flyover Kimaja-Ratudibalau yang dikerjakan PT Sang Bima Ratu (SBR) yang diduga bermasalah, Walikota Bandarlampung Herman HN, memastikan jika pekerjaan proyek tersebut sudah sesuai dengan kontrak.
Mengenai dugaan penyimpangan lisensi beton, lagi-lagi Herman HN memastikan hal itu sudah melalui proses uji kualitas.
“Nah sekarang dicoba kamu orang injek rame-rame, atau digenjot- genjot dan gigit kalau perlu, kalau nggak gigi kamu orang yang rontok. Itu udah sesuai dengan spek, PPK-nya aja udah ikut nguji kualitasnya,” tegas Herman HN, Selasa (17/5/2016).
Disinggung adanya indikasi sabotase, Herman HN enggan berkomentar. Namun wajar, karena jumlah manusia banyak dan memiliki pola pikir berbeda. Sehingga jika ada sesuatu hal yang baik, selalu saja mencari-cari kesalahan orang lain.
“Udah-udah lagi. Namanya juga orang banyak kan. Kepala orang isinya beda-beda. Kalau ada yang bagus, lebih baik, pasti ada yang nggak suka ujung-ujungnya cari masalah, ini cuma ada orang yang nggak suka aja,” tandasnya.
Terpisah, Kabid Bina Marga Dinas PU Kota Bandarlampung Azwar menegaskan jika PT SBR sudah menjadi pemenang tender dan tidak bermasalah.
“Ini kan kerjaan kami Dinas PU, jadi saya selaku Pejabat Pembuat Komitmen-nya jelas tahu soal itu PT SBR,” ujar Azwar.
Menurut dia, dalam kontrak diketahui pemenang tender adalah PT Subanus milik H Sibron, sejak awal pengerjaan proyek ini, PT Subanus menggandeng PT SBR untuk join kontrak dalam hal lisensi pengadaan beton.
“Kedua perusahaan ini kita ibarat sebagai keluarga atau satu rumah, jika di dalam satu rumah ada tempe ngapaincari tempe yang lain. Artinya, nggak tidak mungkin jika proyek itu di-sub-kan ke perusahaan lain kalau memang sudah punya ahlinya dan keduanya memang sudah join kontrak dari awal, jadi kenapa harus ragu,” tegasnya. (Putri/JJ)









