oleh

Danlanal Serahkan Tersangka Pengedar Sabu

Harianpilar.com, Bandarlampung – Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) menyerahkan tersangka pengedar narkoab jenis Sabu-Sabu RS, kepada Polsek Panjang, Selasa (17/5/2016), berikut barang bukti berupa sabu-sabu 10 gram.

Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Kolonel Yana Herdiana menjelaskan, penangkapan terhadap RS ini berwal, saat RS akan menyerakan sabu-sabu kepada salah seorang anggota Polres Lampung Selatan.

Penangkapan bermula dari pengemudi  mobil yang diketahui RS itu, terlibat cekcok dengan pengendara motor, lalu sang sopir RS menelpon salah seorang anggota AL yang merupakan pemilik mobil RS.

“Saat di TKP yaitu di Jalan Lapangan Baruna Panjang Selatan kami mendapati pengemudi mobil RS tersebut sedang cekcok dengan satu pengendara motor karena salah pahan akibat cipratan air jalan yang mengenai pengendara motor tersebut, lalu keduanya kami bawa ke Pos Pomal untuk didamaikan,” ungkapnya

Kemudian saat sampai di Pos Pomal, keduanya dimintai keterangan dan saat diperiksa di mobil RS petugas jaga Pomal mendapati ada bungkusan. Saat ditanyai RS mengatakan, kalau barang tersebut titipan dari Rajabasa oleh seorang yang diduga anggota Kepolisian Resort Lampung Selatan bernama Dedi.

“Merasa curiga ada barang di dalam mobil RS kamipun menanyakan pada RS, namun dia mengaku tidak tahu isinya bahkan dia mengakui jika barang itu hanya titipan dari seseorang anggota oknum Polres Lampung Selatan saat di Rajabasa dan minta diantarakan oleh pemilik bernama Dedi ke Lampung Selatan,” jelasnya.

Mendengar jawaban itu, petugas jaga Pomal semakin curiga kemudian memanggil Intel Polsek Panjang untuk sama-sama menyaksikan, ternyata benar saja setelah dibuka mereka mendapati sebuah bungkusan plastik dengan ditutupi tanah kemudian setelah dibuka ada sebungkus rokok yang berisikan Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 9,6 gram

“Saat dibuka kami mendapati narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,6 gram, dari sebuah kotak rokok,” terangnya. (Tomi/JJ)