Harianpilar.com, Tanggamus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat kembali menggulirkan program rehabilitasi orang gila (orgil) di tahun 2016 ini.
Kadisosnakertrans Tanggamus Rustam didampingi Kabid Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial Tamimi mengatakan, kuota program rehabilitasi orgil di tahun ini cuma delapan. Dan sudah mulai berjalan sejak bulan januari kemarin. Dari data yang ada, selama pelaksanaan penjaringan orgil hingga bulan mei 2016 ini, ada empat orgil dari dua Kecamatan. Dengan rincian Kecamatan Kota Agung tiga dan Gisting satu orgil.
Orang gila yang terjaring langsung dibawa ke yayasan Aulia Rahma Bandarlampung. Karena memang, Pemkab Tanggamus telah melakukan kerjasama terhadap yayasan yang khusus menangani orgil atau gangguan kejiwaan, dan sudah profesional dibidangnya. Dalam penanganannya satu orang gila di kucurkan dana oleh Pemkab Tanggamus sebesar Rp5 juta, untuk rehabilitasi selama tiga bulan.
“Untuk penanganan orang gila sendiri di tahun 2016 ini bisa dibilang meningkat kuotanya. Kalau tahun sebelumnya kan pertahun itu hanya dua orgil saja, dengan demikian akan semakin banyak orgil yang bisa kita rehabilitasi. Sekarang sudah ada empat orgil yang kita rehabilitasi ke yayasan Aulia Rahma, jadi masih ada empat kuota rehabilitasi lagi untuk orgil,” kata Rustam, Selasa (10/5/2016).
Rustam menjelaskan, Yayasan Aulia Rahma sendiri memiliki track record yang teramat profesional dalam menangani orang gila atau orang yang terganggu kejwaannya. Hanya dalam kurun waktu tiga bulan sudah cukup bagi yayasan itu membuat orang gila yang direhab mulai normal, dengan menggunakan metode trapi yang di terapkan mereka seperti dibimbing kembali beribadah, diajak berkomunikasi, dan apabila sakit ringan di rawat diyayasan, jika sakitnya parah akan dirawat oleh dokter khusus. Kemudian setelah tiga bulan akan dilihat, apakah ada pihak keluarga yang ingin mengambil dan merawat eks orang gila paska rehab.
“Jika tidak ada maka eks orang gila ini, akan di oper ke yayasan khusus penanganan paska rehab, milik pemerintah pusat yang berlokasi di Provinsi Bengkulu, disini bekas orang gila, akan semakin di sempurnakan ingatsnnya, dan di berikan keterampilan tangan untuk bekal terjun ke masysrakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, orang gila yang di jaring dan direhab tidak mesti asli warga Kabupaten Tanggamus. Yang pasti, klasifikasinya adalah orang gila yang keberadaannya meresahkan dan mengganggu ketertiban umum, dan utamanya lagi yang mengganggu masyarakat di jalan-jalan protokol, dan di pasar-pasar yang ada di Kabupaten yang berjuluk Bumi Begawi Jejama ini.
“ya gak harus dari Tanggamus saja, dari luar Kabupaten ini juga jika memang sangat meresahkan masyarakat di tempat-tempat umum, serta merusak fasilitas umum, berkeliaran tanpa busana dan lain lain akan kita jaring. Bahkan saat merehabilitasi orang gila tahun lalu dalam program serupa, pernah ada yang bercerita berasal dari provinsi lain. Hal ini terungkap setelah kami tanya ketika si orang gila mulai normal,” jelasnya.
Mantan Kadis Pasar tersebut berharap adanya peningkatan anggaran dana untuk rehabilitasi orang gila. Sehingga lebih banyak lagi orang gila yang di rehabilitasi, mengingat semakin maraknya orang yang terganggu jiwanya akibat semakin beratnya beban hidup dan akhirnya lupa ingatan sama sekali alias gila. Bila sudah demikian, maka butuh uluran tangan dan pertolongan agar kembali normal.
“Kami setiap tahun terus mengusulkan dana, untuk penanganan dan rehabilitasi orang gila sebanyak 20 orang. Namun yang direalisasikan dan di setujui hanya untuk 8 orang. Padahal sangat banyak orang gila yang memerlukan bantuan pemerintah agar kembali bisa normal dan berkumpul bersama keluarganya,” tukasnya. (Ron/Mar)









