Harianpilar.com, Bandarlampung – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menahan dua
tersangka kasus pengadaan perlengkapan sekolah untuk siswa kurang mampu SD/MI/SMP/MTs pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012, senilai Rp Rp17.759.285.000.
Ke duanya yakni, mantan Pj Bupati Lampung Timur Tauhidi dan M Hendrawan (Rekanan), sekitar pukul 21.00 wib, setelah diperiksa hampir selama dua jam di Kejari Bandarlampung, Rabu (27/4/2016).
Tauhidi yang saat itu didampingi Kuasa Hukumnya Handoko, langsung digiring ke Lapas Wayhui, bersama Hendrawan.
Handoko selaku Kuasa Hukum Tauhidi mengaku, legowo atas penahanan Tauhidi, pihaknya nanti akan berkonsentrasi pada proses peradilan.
“Saat ini adalah pelimpahan tahap dua dari tim penyidik Kejaksaan Agung ke tim penuntutan, kita akan konsentrasi dalam proses peradilan nanti kita siap membuktikan bahwa Tauhidi tidak bersalah atas tindak korupsi ini,” tegasnya.
Menurutnya, pihaknya tidak akan mengajukan proses pra peradilan, karena pihaknya akan fokus terhadap pembuktian pokok perkara saat diproses di persidangan.
”Kita berharap agar penuntut umum cepat melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Tangjungkarang, agar kita bisa mengikuti proses persidangan secara fair. Kita buktikan nanti teman-teman media bisa kawal persidangannya ,faktanya seperti apa, buktinya seperti apa,” ungkapnya.
Diungkapkan Handoko, jika Tauhidi dalam kasus tersebut tidak menerima aliran dana, termasuk membagi-bagikan proyek tersebut
”Kalau kita lihat diberkas Tauhidi ini pertama tidak ada aliran uang seperakpun ke Tauhidi, kedua tidak ada tuduhan-tuduhan bahwa Tauhidi membagi-bagi proyek itu tidak ada, bisa ditanya ke saksi-saksi,” tegasnya.
Di kesempatan itu, Kajari Bandarlampung Widiyantoro menjelaskan, jika pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap dua tersangka tindak pidana korupsi yang melibatkan Tauhidi dan M .Hendrawan.
Dalam materi perkara, modus yang dilakukan Tauhidi dan M. Hendrawan dalam proyek tersebut dengan melakukan rekayasa pelelangan terhadap perlengkapan alat-alat sekolah dengan nilai kerugian Negara mencapai Rp6,4miliar.
“Tidak dilakukan pemeriksaan, hanya dilakukan administrasi saja, karena penyidikan dari Kejaksaan Agung. Ke duanya langsung kita bawa ke Lapas Wayhui,” kata Kajari.
Ditambahkan Kajari, jika Tauhidi dikenakan primer pasal 2 subpidana pasal 3 UU tindak pidana korupsi. Sementara kerugian Negara berupa uang yang telah dikembalikan Tauhidi sekitar Rp5 milir, sementara sisanya 1,4 belum dikembalikan.
Untuk diketahui, Tauhidi terlibat kasus korupsi pengadaan perlengkapan sekolah untuk siswa kurang mampu SD/MI/SMP/MTs pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012 senilai Rp17.759.285.000. Anggaran tersebut dirbagi dalam 93 paket pekerjaan di 13 lokasi kabupaten dan kota melalui penunjukan langsung 38 perusahaan rekanan.
Proyek berupa pengadaan topi, baju seragam pria dan wanita, baju pramuka pria dan wanita, dari pria dan wanita, tas serta ikat pinggang.
Namun dalam pelaksanaan bermasalah lantaran ada dugaan penunjukan perusahaan yang menyimpang dari prosedur atau rekayasa lelang serta penggelembungan. (Tomi/Juanda)