oleh

Terminal Induk Tulangbawang Digugat

Harianpilar.com, Tulangbawang – Ahli waris Hi. M. Zen, gelar Setan Negara  mengkaim tanah terminal induk Menggala, kabupaten Tulangbawang. Dia mengaku bahwa tanah seluas 21.750 M², milik orang tuanya bernama Sarnubi Bin Ngedekou Delah yang dulu dipinjamkan kepada pemerintah untuk menjadi terminal.

Menurut dia, Pemkab Tulangbawang, hanya pinjam pakai yang sifatnya sementara.

Mantan Pembantu Bupati Lampung Utara Rohyat Khusuma Yuda, mengataakan, saat perjanjian pada tahun 1984 lalu dimana pemerintah yang masih induk di Lampung Utara pada saat itu hanya sebatas perjanjian lisan. “Tanah kamu saya pakai untuk pembuatan terminal agar di sini ramai dan terhindar dari macet. Dulu di jembatan Cakat belum ada jembatan penyeberangan menuju unit 2. Kalau gak dibuka terminal banyaknya penumpukan mobil di badan jalan dan rawan kecelakaan, maka saya berinisiatif meminjam lahan tersebut untuk membuat terminal.

Rohyat mengaku paham benar  duduk permasalah tanah tersebut. Kalau pemerintah mau mengaku bahwa ini tanah hibah pemerintah, itu pemahaman yang salah besar. Kenapa salah besar, karena waktu itu saya yang masih berkuasa di sini, gak ada perjanjian hibah tanah untuk pemerintah. Kalau saya yang pinjam untuk menjadi terminal itu benar. Saya tahu persis dengan bapaknya ahli waris ini, dia yang memiliki tanah disini,” paparnya.

Pada bulan lalu ahli waris mengaku bahwa sempat dipanggil hering DPRD Tulangbawang. Pada saat hearing ketua III Hendriwansyah, Ketua Komisi I Heri Koko, perwakilan Dinas Perhubungan, Kabag Hukum Saut Sinurat, Perwakilan Aset Daerah, dalam pembahasan hering tersebut, belum menemukan titik terang, karena mereka yang hadir tidak tahu duduk permasalah tanah tersebut. “Dinas Perhubungan hanya mengatur lalu lintas saja, agar tidak macet. Kalau masalah tanah kami tidak tahu,” ujar perwakilan Dinas Perhubungan yang enggan menyebutkan namanya.

Pihaknya akan memasang papan pengumuman agar masyarakat tahu bahwa tanah ini milik ahli waris Hi. M. Zen, bukan milik pemerintah. Mereka hanya numpang, tapi tidak tahu malu. Masak sejak tahun 1984 sampai sekarang belum ada kompensasinya. Terlebih mereka mendirikan bangunan belum izin sama pemilik tanah, seharusnya mereka izin dulu sama kami, agar memiliki legalitas yang sah,” tandasnya salah satu anak ahli waris Zainudin MZ. (Epriwan/Mar)