oleh

Dua Pejabat Bawaslu Tulang Bawang Ditahan

Harianpilar.com,  Tulang Bawang – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menetapkan dua pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan anggaran bersumber dari APBN tahun 2023-2024 senilai Rp 814 juta lebih.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Sofyan sebagai Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Sekretaris Bawaslu dan Otong Syahbana sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, menjabat Bendahara Bawaslu langsung ditahan.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, ekspose perkara, serta alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum,” kata Dimas, Selasa (5/5/2026).

Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah Sofyan sebagai Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Sekretaris Bawaslu dan Otong Syahbana sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, menjabat Bendahara Bawaslu.

Diketahui Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Negara, termasuk pencairan dana tanpa dokumen sah, penggunaan tidak sesuai peruntukan, serta pembuatan dokumen fiktif. Akibatnya, Negara mengalami kerugian sebesar Rp814.267.377.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Dimas Sany, mewakili Kepala Kejari Rolando Ritonga, menjelaskan, Penetapan tersangka dilakukan pada 4 Mei 2026, setelah proses penyidikan yang telah berlangsung sejak September 2025.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan anggaran dengan berbagai modus,

“Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan anggaran dengan berbagai modus,Pencairan dana tanpa pertanggungjawaban yang sah Penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan Pembuatan dokumen fiktif,” katanya.

Selain itu, selama proses pemeriksaan, keduanya diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta serta berpotensi mempengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti” Jelas Kasi intelijen.

Selain itu lanjut Kastel, penyidikan kasus ini dilakukan melalui serangkaian tahapan, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan pada 24 September 2025 hingga beberapa kali perpanjangan. Tim penyidik juga telah memeriksa berbagai pihak terkait serta mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas peristiwa pidana dan pihak yang bertanggung jawab.

“Setelah dinyatakan cukup bukti, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2026″Ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya melakukan penahanan dengan mempertimbangkan ancaman hukuman, potensi melarikan diri, serta kemungkinan menghambat proses hukum, termasuk mempengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Kejari Tulang Bawang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain”pungkasnya. (rls)

Komentar