oleh

Ketua Poktan Terancam Dilaporkan

Harianpilar.com, Pesawaran – Anggota kelompok tani (Poktan) budidaya ikan Sukadamai, Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran dalam waktu dekat mengancam akan melaporkan carut marutnya dana bantuan sebesar Rp55 juta dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tahun 2015  ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Kalianda.

Mereka adalah Gopur (Sekretaris), Haris Zawawi (Bendahara), Imron, Aswin, Idris, Medi, Nasrudin, Iswan, Suparman dan Masropi. Mereka membubuhkan tandatangannya diatas kertas bermaterai  6000, tertanggal 26 Maret 2016.

Mereka menilai Maimun Toha, tidak transparan dalam mengelola dana tersebut. Maimin mengaku bantuan tersebut adalah pribadi, bukan kelompok. “Kami akan segera melaporkan permasalahan tersebut ke Kejari Kalianda,” kata salah seorang anggota yang tidak mau disebut namanya.

Sementara itu, komisi II DPRD Kabupaten Pesawaran melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke kelompok tani (Poktan) Perikanan Kedamaian, Desa  Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran menemukan beberapa kejanggalan. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pesawaran Sucipto, melalui telepon selulernya, Minggu 10/4/2016) mengatakan pihaknya melalukan kunker ke Poktan Perikanan Kedamaian pada Kamis (7/4/2016) sore pukul 17.00 WIB tidak menemukan bahan baku pakan ikan yang tersedia di gudang rumah Ketua Poktan Maimun Toha.

“Di sana banyak warga yang sedang membuat pakan ikan, karenanya kami kurang konsen untuk medalami permasalahan tersebut. Tapi pihaknya tetap akan terus mencari data dan informasi terkait penggunaan dana bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI sebesar Rp55 juta,” kata dia.

Lebih lanjut dia mengungkapkan di gudang milik Maimun Toha tidak ditemukan bahan baku sebanyak 1 ton, apalagi 8 ton sebagimana yang diungkapkan Maimun Toha pada Kamis (7/4/2016) dihadapan Kepala Bidang (Kabid) Budidaya Ikan DKP Pesawaran Emi Yeni Eniarti.

Lebih lanjut Sucipto mengatakan berdasarkan pengakuan Maimun Toka kepada Anggota Komisi II Mursalin, sebagian dana tersebut terpakai, dan Maimun Toha siap mengembalikan dana tersebut. Namun demikian, Komisi II tidak serta merta percaya begitu saja.

Komisi II juga mencurigai adanya aliran dana tersebut ke pihak lain. Hanya saja pihaknya tidak bisa menduga-duga, tanpa disertai data yang lengkap.

Menurut warga setempat yang tidak mau disebut namanya Sabtu (9/4/2016) mengatakan pada waktu Komisi II DPRD Kabupaten Pesawaran dibohongi ketua Poktan Perikanan Sukadami Maimun Toha. Karena yang berkumpul saat Komisi II kunker ke rumahnya hanya tiga anggota yang diundang yaknil; Aris Zawawi, Azwin dan Okib, selebihnya warga lain, yang bukan anggota.

Terkait adanya dugaan penyimpangan terhadap dana bantuan kelompok tani (Poktan) untuk pengadaan pakan ikan, dari Kementerian Kelautan dan Perikanan  tahun 2015 sen ilai Rp55 juta. Badan Peneliti Aset Negara Aliansi Indonesia Provinsi Lampung, mendesak aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda untuk segera memeriksa pihak terkait dalam pengelolaan dana tersebut.

Pihak-pohak yan diduga terlibat dalam kasus pengelolaan dana tersebut di antaranya, Ketua Poktan Perikanan Kedamaian, Desa   Pasar Baru,  Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran  Maimun Toha dan pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pesawaran.

Menurut Ketua BPANAI Lampung Mistorani, diduga kuat ketua Poktan Perikanan Kedamaian Desa Pasar Baru Maimun Toha bersama dengan pejabat DKP telah melakukan persekongkelan dalam mengelola dana bantuan dari Kementerian Keluatan dan Perikanan RI tahun 2015 sebesar Rp55 juta.

Sebab kata dia, sebelum dan sesudah menerima bantuan tersebut, pihak DKP tidak pernah melakukan pembinaan terhadap kelompok penerima bantuan tersebut. Sementara para anggotanya sengaja tidak diberi tahu. Bantuan tersebut dikelola sendiri oleh Maimun Toha.

Kondisi tersebut, kata Mistorani tentu diketahui oleh pegawai DKP, karena berdasarkan pengakuan Maimun, tiga orang pegawai DKP sering  berkunjung ke rumahnya, mereka adalah Ebi,  Hendra dan Deni.

“Tapi kenapa ke tiga pegawai DKP Pesawaran tidak pernah melakukan pembinaan kepada anggota kelompok yang lain, mereka hanya menemui ketuanya saja. Mustinya mereka mengajari tentang penggunaan mesin, meramu bahan pakan ikan dan lain sebagainya. Nah ini semua tidak dilakukan,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan pada pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPj) tentu dilampirkan kuitansi tanda terima kepada anggotanya. Kemudian, LPj ditandatangani oleh ketua dan bendahara. Dan sebelum LPj diterima, tentunya semua kegiatan diperiksa oleh tim, karena sembilan anggota penerima bantuan, kegiatannya  juga harus diperiksa oleh tim.

“Nah ini semua tidak dilakukan oleh DKP Pesawaran. Maka timbulkkan kecurigaan yang sangat dalam tentang adanya persekongkelan pengelolaan dana bantuan tersebut diantara mereka,” ujar Mistorani.

Selanjutnya Mistorani mengunkapkan, berdasarkan keterangan Maimun Toha, pembuatan pakan ikan dilakukan tiga sampai lima hari sekali. Mengenai banyaknya menyesuaikan dengan kebutuhan. Bahan bakunya berasal dari jagung, dedek dan ikan giling. Ketiga bahan baku diramu menjadi pelet.

“Kalau ditilik dari jumlah kegiatan sejak pencairan pada bulan Oktober hingga Desember 2015, belum sewajarnya menghabiskan dana Rp55 juta,” ujar dia.

Untuk itulah, maka dia mengharapkan kepada Kejari Kalianda untuk memeriksa ketua poktan perikanan Maimun Toha dan pejabat DKP Pesawaran,” tukasnya.

Komisi II DPRD Kabupaten Pesawaran Mursalin, mengatakan dana sebesar itu digunakan untuk membuat pakan ikan air tawar sebanyak 10 ton. Setiap anggota mendapatkan 1 ton, tapi ternyata sembilan anggota, termasuk dirinya tidak kebagian.

Terkuaknya dana bantuan tersebut saat dilakukan hearing bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pesawaran belum lama ini.  Dalam hearing, Kepala Bidang (Kabid) Budidaya Ikan DKP Pesawaran Emi Yeni Eniarti menyampaikan bahwa sebanyak tujuh kelompok tani perikanan di Kabupaten Pesawaran pada tahun 2015 mendapat kucuran dana dari Kementerian Kelauan dan Perikanan masing-masing sebesar Rp55 juta, dan satu buah sepeda motor roda tiga. Mendengar paparan Emi, Mursalim yang juga sebagai pembina kelompok tani perikanan Sukadamai tercengan.

“Sebagai pembina saya tidak tahu ada bantuan,” kata dia, disela-sela bergotong royong membuat saluran air di Desa Pasar Baru, Minggu (3/4/2016).

Tak lama kemudian, Mursalin memanggil ketua Poktan Perikanan Kedamian Maimun Toha untuk klarifikasi. Maimun Toha mengaku Kementerian Kelautan dan Perikanan RI memberikan bantuan kepada dirinya, bukan kelompok. “Menurut Maimun bantuan tersebut pribadi,” katanya.

Dana sebesar Rp55 juta dikucurkan ke rekening pribadi Maimin Toha dalam tiga termin, dengan rincian; pada bulan Oktober Rp22 juta, November  Rp6,5 juta dan Desember Rp16,5 juta.

Beberapa anggota kelompok tani yang sedang bergotong royong mengaku tidak pernah mendapat bagian bantuan terserbut. “Kami tidak pernah mendapat bantuan tersebut,” kata mereka serempak.

Kertua Kelompk Tani Perikanan Sukadamai Maimun Toha mengatakan kelompoknmya terdiri dari 10 orang yakni; Mursalin  (Penasehat) Maimun Toha (Ketua), Abdul Ghofur (Sekrearis), Zawawi (Bendahara),  Okib, Medi, Aswin, Musropi, Nurul Huda, dan Imron.

Dia mengaku bantuan tersebut sudah diberikan ke anggotanya. “Bantuan sudah saya bagikan ke anggota,” katanya di kolam miliknya, Minggu (3/4/2016).