Harianpilar.com, Pringsewu – Kasus dugaan Malpraktek RS Mitra Husada Pringsewu, yang menelan korban tiga pasien meninggal dunia setelah operasi, menjadi perhatian anggota DPR RI, DPRD Provinsi Lampung.
Rombongan Komisi IX DPR RI, Senin (11/4/2016) berkesempatan mengunjungi RS Mitra Husada, dengan didampingi anggota Polda Lampung, untuk mengetahui kejadian meninggalnya tiga pasien di RS tersebut.
Anggota DPR Ri Dede Yusuf menegaskan, jika kepolisian sudah mendalami kasus ini dan ada tiga dugaan kasus.
“Bisa juga karena menyalahi SOP, Human Error atau faktor obat, karena kepolisian masih menangani kasus ini. Kita mendukung sepenuhnya tugas penyidik kepolisian tentunya,’ tegas Dede, saat diwawancarai.
Dede juga berharap kinerja kepolisian bisa dilakukan secara terpadu, sehingga tidak ada kejadian yang ditutup-tutupi, agar proses ini bisa berjalan sesuai harapan, demikian juga Tim pusat tugasnya mencegah kejadian seperti ini terulang kembali.
“Kami tim pusat mendukung sepenuhnya kinerja kepolisian, dimana tugas kami tim pusat mencegah kejadian seperti ini terulang kembali,” kata Dede.
Sementara Sekretaris Komisi V DPRD Propinsi Lampung Eli Sriwahyuni mengatakan, pihaknya menunggu hasil dari kepolisian, artinya jangan cepat menyimpulkan kasus ini disebabkab karena obat, bisa saja karena kesalahan SOP kedokteran yang menangani pasien operasi tersebut.
Pihaknya juga akan memanggil keluarga pasien untuk menanyakan apakah ada kelalaian atau pelayanan RS yang tidak dilaksanakan pada pasien, juga akan mengecek obat kalau-kalau ada kesalahan pemakaian karena ada menyebabkan meninggalnya tiga pasien secara berturut-turut sehingga perlu diketahui secara pasti.
Dirkrimsus Polda Lampung Kombespol Diki Patria Negara juga menegaskan jika pihaknya sudah meningkatkan status perkara RS Mitra Husada dari penyelidikan menjadi penyidikan,
Lebih jauh dia katakannya, kasus ini karena bukan delik aduan tentunya jika memang ditemukan bukti-bukti tentunya sah-sah saja jika kasus ini diteruskan, dan pihaknya sudah memanggil beberapa saksi. Kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan tim ahli.
“Seperti yang mengetahui SOP kedokteran yaitu Ikatan dokter Indonesia (IDI), demikian juga kandungan obat tentunta Badan POM yang tahu, terkait kasus ini akan diganjar dengan Pasal 359 KUHP dan 156,” tandas Diki. (Sahirun/Juanda)