oleh

Pengadaan Pakan Ikan DKP Pesawaran, Indikasi KKN ‘Berjamaah’

Harianpilar.com, Pesawaran – Dugaan penyimpangan pada penyaluran dana bantuan pakan ikan untuk tujuh kelompok tani (poktan) dengan masing-masing Poktan menerima sebesar Rp55 juta yang dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pesawaran tahun 2015, terindikasi melibatkan oknum pegawai DKP. Mengarah kepada KKN berjemaan?

Betapa tidak, selain ada tiga oknmun DKP Pesawaran yang diduga ‘Bersekongkol’ dengan Poktan, pengakuan Ketua Poktan  Perikanan Kedamaian, Desa Pasar Baru,  Kecamatan Kedondong, Maimun Toha, dengan Kabid (Kabid) Budi Daya Ikan DKP Pesawaran Emi Eni Erniati, tidak singkron terkait pembinaan terhadap Poktan.

Saat dikonfirmasi, Maimun Toha bersama EmiEni Erniati, saling lempar tanggungjawab, bahkan Maimun mengaku selama menerima bantuan pihak DKP tidak pernah melakukan penyuluhan apalagi pembinaan terhadap anggota.

Selain itu, Maimun juga mengakui jika kuota pakan ternak yang seharusnya dibeli sebanyak 10 ton, sementara sisanya 8 ton, Maimun terkesan tidak bisa memastikan keberadaan pakan ikan tersebut.

“Kini 1 ton bahan baku disimpan di gudang rumahnya, dan 8 ton di simpan di gudang milik Anton,” katanya, tanpa menjelaskan alamat jelas Anton, saat ditemui di kantor DKP Pesawaran, Kamis (7/4/2016).

Indikasi penyimpangan pengelolaan bantuan pakan ternak ini juga terkuak, setelah Eni Emi Erniati mengakui jika pihaknya hanya melakukan pembinaan dan penyuluhan terhadap Ketua Poktan saja. Sedangkan anggota poktan tidak pernah diberikan penyuluhan, dengan alasasn tidak memiliki dana.

“Kami tidak mempunyai dana untuk pembinaan kelompok. Pembinaan hanya dilakukan kepada ketuanya saja. Kita telepon ketuanya, itu juga pembinaan,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, dugaan penyimpangan dana bantuan pakan ikan untuk kelompok tani (Poktan) tahun 2015 yang dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pesawaran mendapat sorotan publik. Bahkan desakan pengungkapan temuan kasus ini mengalir deras, setelah sebelumnya  Badan Peneliti Aset Negara Aliansi Indonesia (BPANAI) Provinsi Lampung, mendesak aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda untuk segera memeriksa pihak terkait dalam pengelolaan dana tersebut.

Kali ini desakan datang dari Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) Lampung, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera mengungkap temuan tersebut.

“Jika benar ada pengakuan sejumlah anggota Poktan yang tidak pernah menerima bantuan tersebut, ini bisa diindikasikan jika penyaluran dana bantuan pakan ternak tersebut sarat penyimpangan. Aparat penegak hukum sudah bisa menjadikan pengakuan ini sebagai petunjuk awal adanya indikasi KKN,” tegas Devisi Jaringan SIKK-HAM Lampung, Ardi Wiranata, saat dihubungi via telepon, Selasa (5/4/2016).

Untuk diketahui, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pesawaran menerima bantuan dana pakan ikan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, masing-masing Poktan Rp55 juta, serta satu unit sepeda motor. Pemberian bantuan ini diperuntukan bagi tujuh Poktan yang ada di Pesawaran.

Namun dalam realisasinya, diduga terjadi penyimpangan bantuan pada Poktan Perikanan Kedamaian, Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Pesawaran, yang diduga melibatkan Ketua Poktan Maimun Toha dan sejumlah oknum DKP Pesawaran yakni Ebi,  Hendra dan Deni.

Menurut Mistorani, menduga kuat Ketua Poktan Perikanan Kedamaian Desa Pasar Baru Maimun Toha bersama dengan pejabat DKP telah melakukan persekongkelan dalam mengelola dana bantuan dari Kementerian Keluatan dan Perikanan RI tahun 2015 sebesar Rp55 juta.

Sebab kata dia, sebelum dan sesudah menerima bantuan tersebut, pihak DKP tidak pernah melakukan pembinaan terhadap kelompok penerima bantuan tersebut. Sementara para anggotanya sengaja tidak diberi tahu. Bantuan tersebut dikelola sendiri oleh Maimun Toha.

Kondisi tersebut, kata Mistorani tentu diketahui oleh pegawai DKP, karena berdasarkan pengakuan Maimun, tiga orang pegawai DKP sering  berkunjung ke rumahnya, mereka adalah Ebi,  Hendra dan Deni.

Komisi II DPRD Kabupaten Pesawaran Mursalin, mengatakan dana sebesar itu digunakan untuk membuat pakan ikan air tawar sebanyak 10 ton. Setiap anggota mendapatkan 1 ton, tapi ternyata sembilan anggota, termasuk dirinya tidak kebagian.

Terkuaknya dana bantuan tersebut saat dilakukan hearing bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pesawaran belum lama ini.  Dalam hearing, Kepala Bidang (Kabid) Budidaya Ikan DKP Pesawaran Emi Yeni Eniarti menyampaikan bahwa sebanyak tujuh kelompok tani perikanan di Kabupaten Pesawaran pada tahun 2015 mendapat kucuran dana dari Kementerian Kelauan dan Perikanan masing-masing sebesar Rp55 juta, dan satu buah sepeda motor roda tiga. Mendengar paparan Emi, Mursalim yang juga sebagai pembina kelompok tani perikanan Sukadamai tercengan.

“Sebagai pembina saya tidak tahu ada bantuan,” kata dia, disela-sela bergotong royong membuat saluran air di Desa Pasar Baru, Minggu (3/4/2016).

Tak lama kemudian, Mursalin memanggil ketua Poktan Perikanan Kedamian Maimun Toha untuk klarifikasi. Maimun Toha mengaku Kementerian Kelautan dan Perikanan RI memberikan bantuan kepada dirinya, bukan kelompok. “Menurut Maimun bantuan tersebut pribadi,” katanya.

Dana sebesar Rp55 juta dikucurkan ke rekening pribadi Maimin Toha dalam tiga termin, dengan rincian; pada bulan Oktober Rp22 juta, November  Rp6,5 juta dan Desember Rp16,5 juta.

Beberapa anggota kelompok tani yang sedang bergotong royong mengaku tidak pernah mendapat bagian bantuan terserbut. “Kami tidak pernah mendapat bantuan tersebut,” kata mereka serempak.

Kertua Kelompk Tani Perikanan Sukadamai Maimun Toha mengatakan kelompoknmya terdiri dari 10 orang yakni; Mursalin  (Penasehat) Maimun Toha (Ketua), Abdul Ghofur (Sekrearis), Zawawi (Bendahara),  Okib, Medi, Aswin, Musropi, Nurul Huda, dan Imron.

Dia mengaku bantuan tersebut sudah diberikan ke anggotanya. “Bantuan sudah saya bagikan ke anggota,” katanya di kolam miliknya, Minggu (3/4/2016). (*)