oleh

Kejati Didesak Kerja Cepat

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung didesak proaktif dan secepatnya mengusut tuntas proyek Pembangunan RSUD Pesawaran milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat. Pasalnya proyek Pembangunan RSUD Pesawaran tahun 2012 hingga 2014 itu diduga sarat penyimpangan mulai dari tahap tender yang diduga penuh persekongkolan hingga ke pelaksanaan dilapangan.

Proyek-proyek RSUD Pesawaran itu adalah Proyek Pembangunan RSUD Kabupaten Pesawaran Lanjutan (Tahap II) dengan Pagu Rp 16,9 Miliar, proyek Pembangunan Penyelesaian Gedung Rawat Jalan dan Pematangan Lahan RSUD Kabupaten Pesawaran dengan pagu Rp7 Miliar, dan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pesawaran (RSUD Tahap IV) dengan pagu Rp12,2 Miliar.

“Kejati Lampung harus secepatnya mengusut tuntas proyek RSUD Pesawaran itu. Indikasi adanya permainan dalam perealisasian proyek Dinas PU Pesawaran itu sangat terlihat,” tegas Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, baru-baru ini.

Apriza menilai, dimenangkannya tender beberapa proyek RSUD tahun 2012 dan 2014 oleh satu perusahaan memunculkan kecurigaan tender proyek-proyek itu dikondisikan.Disisi lain, buruknya kondisi fisik proyek RSUD itu mengindikasikan kualitasnya yang rendah dan patut diduga diakibatkan pengerjaanya yang tidak sesuai ketentuan.

“Sudah berulang kali Dinas PU Pesawaran menjadi sorotan publik akibat proyek yang terindikasi bermasalah. Kini kembali menjadi sorotan publik akibat proyek RSUD Pesawaran yang sudah menghabiskan anggaran hingga totalnya puluhan miliar. Ini harus menjadi perhatian serius Kejati Lampung,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas PU Pesawaran, Sutarno Nggedek, dan pejabat lainnya di dinas tersebut belum berhasil dikonfrimasi. Saat dihendak dikonfirmasi di Kantor Dinas PU, Sutarno maupun pejabat lainnya tidak berada ditempat.

Diberitakan sebelumnya, Proyek Pembangunan RSUD Pesawaran milik Dinas PU setemoat ditangrai sarat masalah yang mengarah ke dugaan praktik korupsi kolusi dan nepostisme (KKN).

Dugaan adanya penyimpangan dalam sejumlah proyek Pembangunan RSUD Pesawaran milik Dinas PU Pesawaran tahun 2012 hingga 2014 itu, mulai dari tahap tender yang diduga penuh persekongkolan hingga ke pelaksanaan dilapangan.

Proyek-proyek RSUD Pesawaran itu adalah Proyek Pembangunan RSUD Kabupaten Pesawaran Lanjutan (Tahap II) dengan Pagu Rp 16,9 Miliar, proyek Pembangunan Penyelesaian Gedung Rawat Jalan dan Pematangan Lahan RSUD Kabupaten Pesawaran dengan pagu Rp7 Miliar, dan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pesawaran (RSUD Tahap IV) dengan pagu Rp12,2 Miliar.

Proyek-proyek ini diduga kuat sejak awal perealisasian memang sudah penuh permainan. Hal ini terlihat dari proses tender proyek-proyek itu dimana secara keseluruhan di menangkan oleh satu perusahaan yakni PT. Lampung Mandiri Multi Kencana. Indikasi adanya ‘persekongkolan’ dalam tender proyek-proyek ini diperkuat oleh nilai penawaran PT. Lampung Mandiri Multi Kencana yang sangat mendekati pagu.

Seperti pada tender proyek Pembangunan Penyelesaian Gedung Rawat Jalan dan Pematangan Lahan RSUD Kabupaten Pesawaran tahun 2012 dengan pagu Rp7 Miliar tendernya di menangkan oleh PT. Lampung Mandiri Multi Kencana dengan penawaran Rp 6.928.100.000,00 atau hanya turun sekitar Rp72 juta dari pagu.

Proyek Pembangunan RSUD Kabupaten Pesawaran Lanjutan (Tahap II) tahun 2012 dengan pagu Rp 16.936.000.000,00 kembali di menangkan oleh PT. Lampung Mandiri Multi Kencana dengan nilai penawaran Rp16.796.100.000,00 atau hanya turun 139 juta dari pagu. Terakhir, proyek Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pesawaran tahun 2014 (RSUD Tahap IV) dengan pagu Rp12,2 Miliar juga dimenangkan oleh PT. Lampung Mandiri Multi Kencana hanya dengan penawaran Rp 12.134.455.000,00 atau turun kurang dari satu persen pagu.

Dalam pelaksanaanya, proyek-proyek ini juga disinyalir tidak sesuai kontrak yang ditentukan. Seperti Proyek Pembangunan RSUD Kabupaten Pesawaran Lanjutan (Tahap II) dengan Pagu Rp 16,9 Miliar, meski menelan anggaran hingga belasan miliar namun kualitasnya sangat meragukan. Pasalnya banyak bagian-bagian gedung itu yang sudah retak-retak dan rusak.

Kemudian, proyek Pembangunan Penyelesaian Gedung Rawat Jalan dan Pematangan Lahan RSUD Kabupaten Pesawaran tahun 2012. Proyek senilai Rp7 Miliar ini juga kondisinya juga sudah banyak mengalami kerusakan.

Buruknya kualitas fisik proyek-proyek RSUD Pesawaran ini disinyalir akibat pengerjaanya asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi yang ada dalam kontrak. Terutama dalam penggunaan material yang diduga kuat tidak proporsional sehingga kualitas bangunan patut diragukan.

“Kalau melihat proses tender beberapa proyek itu dimenangkan oleh satu perusahaan semua, maka patut diduga memang tendernya hanya formalitas atau sering disebut tender kurung,” ujar Direktur Eksekutif Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM), Handry Marthadinyata.SH, saat dimintai tanggapannya baru-baru ini.

Menurutnya, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa menekankan bahwa tender curang itu indentik dengan persekongkolan. Dalam perpres tersebut juga disebut beberapa indikator persekongkolan.”Diantaranya terdapat kesamaan dokumen teknis dan seluruh penawaran mendekati HPS atau pagu,” terangnya.

Indikasi adanya persekongkolan, menurut Handry, dalam tender proyek-proyek Dinas PU Pesawaran itu cukup kuat.”Logikanya begini, mungkin tidak tender beberapa proyek itu bisa dimenangkan oleh satu perusahaan secara keseluruhan tanpa ada upaya pengondisian terlebih dahulu? Mungkin tidak satu perusahaan bisa memenangkan tender beberapa proyek sekaligus dengan penawaran yang sangat dekat dengan HPS atau pagu, tanpa ada pengondisian? Jadi wajar kalau muncul dugaan tender itu hanya formalitas,” tegasnya.

Selain terindikasi menyalahi Pepres No 4 tahun 2015, tender proyek PU Pesawaran itu juga berpotensi menyalahi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 secara jelas mencakup persekongkolan untuk mengatur pemenang tender atau tindakan bid rigging. “Bid rigging dapat dikatakan sebagai suatu kesepakatan yang menyamarkan adanya persaingan untuk mengatur pemenang dalam suatu penawaran lelang (tender) melalui pengelabuan harga penawaran. Semua itu bisa di pidana. Bahkan penegak hukum bisa menggunakan UU Tipikor,” pungkasnya. (Tim/Juanda)