oleh

Usut Proyek BBWSMS, Ditkrimsus Polda Didesak Kerja Cepat

Harianpilar.com, Bandarlampung – Sikap proaktif Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung menyikapi dugaan penyimpangan proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Bunut (Lanjutan) tahun 2015 senilai Rp58 Miliar milik Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) mendapat apresiasi dari Institute on Corruption Studies (ICS).

ICS menilai sikap proaktif Ditkrimsus Polda itu sebagai semangat baru dalam pembemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Provinsi Lampung dan harus disambut baik oleh masyarakat.

“Sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam memerangi Tipikor, maka kami akan mendukung Ditkrimsus Pol Lampung mengusut dugaan penyimpangan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Bunut (Lanjutan) tahun 2015 senilai Rp58 Miliar yang belakangan ramai diberitakan media massa,” ujar Apriza, Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Kamis (10/3/2016).

Ditkrimsus Polda Lampung, lanjutnya, harus bergerak cepat mengusut masalah itu. Kepolisian sudah bisa melakukan penyelidikan atau pengusutan dengan menggunakan informasi yang disampaikan media massa sebagai pentunjuk awal.

“Pemberitaan atau informasi yang disampaikan media massa memang sifatnya masih dugaan, tapi sudah bisa dijadikan petunjuk awal bagi Kepolisiain untuk mengusut masalah tersebut tanpa harus menunggu laporan. Karena masalah itu bukan delik aduan,” terangnya.

Pihaknya juga siap membantu Kepolisian untuk mengusut masalah itu dengan menyampaikan beberapa dokumen.

“Sebagai bentuk dukungan ICS akan mengajak elemen masyarakat lainnya untuk bersama-sama membangun koalisi bersama untuk mengawal masalah tersebut. Dan kami akan menyiapkan dokumen-dokumen terkait masalah itu untuk diberikan ke Kepolisian. Mudah-mudahan paling lambat Senin sudah kami sampaikan ke Kepolisian,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung proaktif menyikapi dugaan penyimpangan proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Bunut (Lanjutan) tahun 2015 senilai Rp58 Miliar milik Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS).

Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Bunut (Lanjutan) tahun 2015 senilai Rp58 Miliar ini dikerjakan PT. Fatimah Indah Utama dengan Nomor Kontrak : HK.02.07/03/SNVT-PJPAMS/IRA-II/VI/2015 senilai Rp58,056 Miliar, dan Surat Penunjukkan Nomor IR.03.01/SNVT-PJPAMS/IRA.II/177 tertanggal 26 Mei 2015.

Direskrimsus Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi (Kombespol), Dicky Patria Negara, menyatakan pihaknya siap mengusut dugaan penyimpangan proyek tersebut. Pihaknya akan segera melakukan penyelidikan apalagi jika ada data jelas yang dapat dijadikan petunjuk awal.

“Bila ada materi penyidikan maka akan kami lakukan, tentunya sesuai dengan tupoksi kami,” ungkapnya pada Harian Pilar, Rabu (9/3/2016).

Bahkan, Dicky mendorong agar masyarakat responsif terhadap temuan-temuan yang dapat merugikan keuangan Negara.

“Selama inikan masyarakat sering menemukan penyimpangan keuangan Negara, namun kebingungan untuk melaporkannya. Nah saat ini Ditkrimsus Polda Lampung membuka akses seluas-luas kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan. Dan kami akan merespon setiap laporan itu,” tandasnya.

Namun, Dicky memberikan catatan agar laporan yang disampaikan tidak didasarkan atas persaingan bisnis usaha dan proyek dengan maksud tertentu.

“Sosialisasi demi sosialisasi terus dilakukan hingga ke lapisan masyarakat di daerah, hal ini bertujuan guna memberikan informasi ke masyarakat jika petugas berwenang ada dan siap menindaklanjuti setiap masalah yang dilaporkan masyarakat,” tegasnya.

Untuk diketahui, proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Bunut (Lanjutan) tahun 2015 yang menelan anggaran hingga Rp58 Miliar milik BBWSMS diduga sarat penyimpangan. Meski menelan anggaran puluhan miliar, namun kualitas proyek tersebut sangat memprihatinkan.

Pasalnya, baru seumur jagung proyek tersebut mulai mengalami kerusakan, ditemukan banyak keretakan dan kuat dugaan pengerjaan proyek tersebut asal-asalan. Bahkan, ada dugaan pengerjaan proyek ini tidak sesuai dengan volume yang ditentukan, hal itu terlihat dari bagian bawah salah satu jembatan yang diduga tidak dilakukan rehabilitas.

Bahkan, warga setempat juga mengakui pengerjaan proyek tersebut disinyalir asal-asalan.”Waktu pelaksanaan pengecorannya, tidak dilakukan pemadatan terlebih dahulu pada tanahnya. Makanya cepat rusak atau retak-retak seperti itu,” ujar Sukirman, Warga Desa Siraman Kecamatan Pekalongan Lampung Timur, Senin (29/2/2016).

Jika dilakukan pemadatan terlebih dahulu,lanjutnya, maka coran itu bisa bertahan lama.”Tapi ini tidak di padatkan dulu,jadi kualitasnya diragukan,” ungkapnya.

Sementara, pihak Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) hingga berita ini diberitakan belum berhasil dikonfirmasi terkait proyek bernilai Rp58 Miliar ini. Beberapa kali dibuat janjian untuk bertemu guna memberi klarifikasi namun pihak BBWSMS selalu membatalkan.Begitu juga pihak rekanan hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi. (Tim/Juanda)