oleh

Pelepasan Lahan Waydadi ‘Nyangkut’ di BPN

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pelepasan aset Pemprov Lampung, berupa lahan seluas 89 hektar di Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung bakal terhambat. Padahal, DPRD setempat sudah menyetujui pelepasan lahan tersebut ke masyarakat. Terlebih, hingga kini BPN Provinsi Lampung belum juga menerima pengajuan pelepasan lahan tersebut.

Kepala BPN PRovinsi Lampung Iing Sarkim menjelaskan, pihaknya hingga belum menerima laporan dari Biro Aset dan Perlengkapan yang merupakan leading sektor terkait penganjuan pelepasan lahan tersebut.

“Belum kami terima hingga sekarang dari jajaran dan tak ada juga di meja saya, terkait pelepasan lahan Waydadi,” ungkap Iing, saat ditemui di ruang rapat asisten I Bidang Pemprov Lampung, Rabu (16/12/2015).

Iing menilai, kalau hanya untuk mendata aset yang dimiliki Pemprov Lampung yang akan dijual ke masyarakat tidak lama untuk mendata itu. “Kalau 89 hektar hanya membutuhkan waktu selama satu bulan saja,” jelasnya.

Iing juga menegaskan jika lahan Pemprov yang berada di tiga kelurahan yakni,  Waydadi, Waydadi Baru dan Korpri Jaya ini merupahkan tanah kasus.

“Ini tanah Pemprov yang telah dihuni masyarakat,” jelas Iing.

Bila ada keinginan masyarakat untuk mengambil alih tanah Pemprov, jelasnya, harus memiliki syarat penetapan.  Pertama ada persetujuan DPRD, setalah itu dilaksanakan. “Kita akan melakukan administrasi pertanahan,” jelasanya.

Ditegaskannya, selain Pemprov mengajukan kepada BPN, pihaknya melakukan pengkuran dan meminta Biro Aset dan Perlengkapan menunjukan mana saja lokasi tanahnya.

“Kita cek bersama dengan BPN Kota Bandarlampung. Karena seterusnya ada pembenahan legalisasi aset dari  masyarakat mengajukan, kita semua investarisir mulai dari fasilitas umum dan sosial dan lain-lain,” tandasnya.

Sebelumnya Biro Aset dan Perlengkapan (BPAD) telah mendata berdasarkan tiga peta identifikasi subyek dan obyek penggarap di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). HPL Pemrov Lampung No. 01,02, dan 03/SI terdapat total 1669 bidang tanah sesuai peta berdasarkan hasil inventarisir yang dilakukan BPN Kota BandarlLampung, tertanggal 10 November 2009 yang ditandatangani kepala kantor BPN Kota BandarlLampung, Sihmanto.

Ditambahkannya, aset yang di Kecamatan Sukarame itu berada di tiga kelurahan yaitu Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya, bisa saja berubah. Sebab, pendataan tanah bidang 1669 adalah berdasarkan data tahun 2009 dari BPN. (Fitri/Juanda)