oleh

Nelayan Pengebom Ikan Asal Mutun Mulai Disidang

Harianpilar.com, Lampung Barat – Sepuluh terdakwa pelaku pencuri ikan mnggunakan alat pledak, Bom Ikan, di kawasan cagar alam laut (CAL) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Bengkunat Belimbing di bawah pengelolaan PT Adiniaga Grasi Nusa mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Liwa Lampung Barat Selasa (15/12/2015).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dipimpin hakim ketua Ahmad Iyud Nugraha, dengan anggota Firman Afandi dan Maharani, dihadiri lima saksi dan 10 pelaku pengeboman ikan.

Kepada ketua majelis hakim, salah satu saksi dari pihak pengelola CAL Teguh mengatakan pada tanggal 27 oktober 2015, pihaknya menerima laporan dari sekuriti ada kapal yang menangkap ikan dengan alat peledak di kawasan CAL, sehari kemudian pihak kemaman pengelola CAL melakukan patroli, dan mendapati tiga kapal yang di duga melakukan penangkapan ikan.

Pihaknya kemudian melakukan pengejaran dan menangkap satu kapal yang kebetulan sehari sebelumnya melakukan penangkapan dengan peledak, sementara dua kapal berhas kabur. ”Kita sudah peringatkan kapal untuk menyerah, tetapi malah mereka melempar sesuatu ke laut dan justru hendak menabrak kapal kami,” kata Teguh di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Jaksa Eko Winanto saat membacakan berkas pemeriksaan para terdakwa mengatakan dari keterangan 10 terdakwa pada 25 oktober berangkat melaut dari Mutun Lampung Selatan menuju Bengunat Belimbing dan bermalam dan bermalam di pulau betuah. Pada tanggal 26 oktober para pelaku yang belum mendapatkan ikan, kemudian pada tanggal 27 para terdakwa mengarahkan kapal ke arah kawasan CAL. ”Para terdakwa melihat ada sekumpulan burung camar di atas permukaan laut, yang di anggap menjadi petanda banyaknya ikan. Dua pelaku munurunkan perahu berisi 12 bom peledak, dan menyulut dengan rokok, melempar kelaut. Tak lama kemudian ada terdakwa lain yang menyelam dan menggambil ikan di taro di atas kapal,” kata dia.

Setelah itu ikan hasil tangkapan jenis simba yang totalnya mencapai 200 kg dijual ke wilayah Klumbayan Tenggamus dan dihargai Rp4 juta, setelah itu para terdakwa kembali lagi ke CAL sebelum akhirnya tertangkap pada 28 Oktober 2015 oleh sekuriti perusahan.  Sidang yang awalnya berjalan lancar, sempat gaduh membuat ketua majelis hakim beberapa kali mengetuk palu saat mendengar keterangangan saksi pemilik kapan yang terkesan berbelit-belit. Sidang akan kembali dilanjutkan Rabu (16/12/2015). (don/joe/nt)