Harianpilar.com, Lampung Timur – Sebanyak 25 orang warga Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) mendatangi Kepolisian Resort (Polres) Lamtim, untuk mempertanyakan kasus penipuan yang dilakukan pimpinan CV Cemerlang Rohimahwati, warga Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, Lamtim, Selasa (15/12/2015).
Puluhan warga itu ditipu CV Cemerlang yang berjanji memberangkatkan mereka ke Korea Selatan bekerja di pabrik Samsung dengan gaji Rp19 juta per bulan, namun setiap orangnya harus membayar Rp50 juta, Rp30 juta akan dicicil melalui gaji bulanan setelah bekerja tiga bulan di Korea Selatan dan Rp20 juta dibayarkan sebelum keberangkatan. Di antara ke-25 korban tersebut memberikan uang dengan besaran bervariasi Rp10 juta-Rp 25 juta kepada pelaku yakni pimpinan CV Cemerlang tersebut. “Kita menerima laporan dari beberapa warga di Sekampung yang merasa ditipu oleh seseorang perempuan yang menawarkan pekerjaan keluar negeri, dengan iming-iming gaji Rp19 juta perbulan, untuk mencapai kesana pelaku yang diduga ini meminta sejumlah uang kepada calon TKI sekitar Rp10 juta perorang, namun sudah diberikan ternyata tidak terealisasi, jadi ditipulah sehingga dilaporkan ke polisi,” tegas Kapolres Lamtim AKBP Juni Duarsah kepada wartawan, di ruangannya, Selasa (15/12/2015).
Para korban tersebut dijanjikan akan diberangkatkan pada 25 Oktober 2015 namun sampai saat ini para korban yang berjumlah 25 orang tidak kunjung diberangkatkan. “Sedang kita lidik dan diperiksa. Pelaku sudah diketahui selesai BAP akan kita lakukan penangkapan sore ini atau besok yang pasti akan kita tangkap, kerugian dari para korban-korban itu sekitar Rp250 jutaan,” ujar AKBP Juni Duarsah.
Perwakilan para korban yakni R Ardi Hernanto dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Provinsi Lampung menuturkan, pelaku harus segera ditangkap oleh pihak kepolisian dan para korban menuntut dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. “Barang bukti berupa kuitansi tanda terima uang sebesar Rp10 juta atas nama Rohimawati dari korban atas nama Yusdiyanto sudah diserahkan kepada pihak kepolisian,” papar Ardi.
Menurut Ardi, pendampingan dari AAI dilakukan karena sebagian besar para korban penipuan tersebut adalah kalangan ekonomi lemah, oleh karena itu diharapkan pihak kepolisian dapat memburu pelaku dan mengungkap kasus penipuan tersebut. “Pelaku ini infonya dari para korban sudah kabur, tuntutan para korban uang mereka dikembalikan. Untuk jumlah bervariasi perorang sudah memberikan Rp10 jumlah–Rp 25 juta,” ungkap Ardi. (nt/lp/joe)









