oleh

Tiga Peran Besar Inspektorat

Harianpilar.com, Tanggamus – Inspektorat merupakan instansi pengawasan internal pemerintah daerah dengan tiga peran penting. Peran pertama adalah menyakinkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, memastikan pelaksanaan kegiatan SKPD efesien, efektif dan ekonomis. Dan ketiga memberikan peringatan dini terhadap seluruh SKPD agar pelaksanaan kegiatan sesuai koridor hukum.

Demikian disampaikan Walben Damanik selaku Auditor Madya dari Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor (JFA) BPKP Pusat, saat menyampaikan materi pada Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) di aula Inspektorat Tanggamus. Peran inspektorat tersebut, kata dia, harus benar-benar diterapkan. Tujuannya untuk mencapai visi dan misi dari pemda itu sendiri. Diketahui akhir 2015, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mewajibkan seluruh pemda agar menyusun laporan keuangan berbasis akrual. “Sesuai aturan yang baru, laporan keuangan harus berbasis akrual. Artinya akan kita catat yang menjadi hak kita. Demikian juga dengan pengeluaran yang menjadi kewajiban, harus dicatat dan teman-teman inspektorat harus mencatat semua itu,” kata Walben.

Menurut Walben, bahwa penerapan laporan berbasis akrual sebenarnya mudah. Asalkan dua hal harus dimengerti dahulu. Pertama aliran uang dan kedua aliran dokumen. Sebagai contohnya adalah transaksi pembayaran PBB di desa. Di situ ada petugas pemungut, petugas kecamatan, kemudian bendahara penerima, sampai bendahara daerah. Dokumennya seperti apa semua harus dicatat. “Lalu contoh selanjutnya, saya katakan aset saya Rp600 juta. Ternyata utang saya Rp400 juta, artinya aset saya sebenarnya Rp200 juta, karena Rp400 jutanya merupakan utang. Pemahaman dasar harus diketahui dulu, baru jadi gampang dan terang,” papar Walben.

Kemudian terkait pendapatan yang telah ditetapkan oleh SKPD, dalam laporan berbasis akrual ini apa yang telah direncanakan harus sesuai dengan pendapatan. Semisal satker A menargerkan pendapatan Rp100 juta, maka pada akhir tahun target tersebut harus tercapai. Jika tidak, akan timbul temuan dari BPK. Artinya satker harus realistis dalam rencana pendapatan. “Itu semua yang merupakan tugas inspektorat dalam lingkup pemda. Sehingga, bukannya untuk mencari-cari kesalahan. Supaya SKPD tidak salah, inspektorat menjadi guru bagi satker lain, sehingga kalau BPK RI turun tidak ada temuan lagi. Inspektorat harus dapat lebih menguasai tugas-tugasnya, sebab lembaga ini merupakan lembaga pengawasan. Kalau satker tidak paham bisa konsultasi ke inspektorat. Dengan pelatihan ini, diharapkan kemampuan serta kompetensi personel bisa bertambah,” tandas Walben.

Sementara Inspektur Tanggamus Firman Ranie mengatakan, PKS digelar selama enam hari dimulai sejak Rabu (18/11/2015) hingga Rabu (25/11/2015). Kegiatan ini diikuti oleh 45 pegawai inspektorat setempat yang terdiri dari pegawai struktural, fungsional dan aparat pengawas lainnya. “PKS merupakan bagian dari program peningkatan profesionalisme tenaga pemeriksa dan apar pengawasan untuk menyamakan pola pikir dan pola pandang pada pelaksanaan audit maupun pendampingan bagi SKPD dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang lebih transparan dan akuntabel,” pungkas Firman, Rabu (25/11/2015). (imron)