oleh

Jasa Konsultan Rp100 juta, Kadis BPBD dan Kasubag Beda Keterangan

Harianpilar.com, Tulangbawang – Rasionalisasi pagu anggaran di setiap Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang pada tahun anggaran 2015, disinyalir dilakukan Pemda untuk menghindari control dan keterlibat masyarakat, dalam pengawasan penggunaan anggaran. Termasuk pengawasan oleh lembaga suadaya masyarakat (LSM) dan jurnalistik di wilayah Tulang Bawang.

Pasalnya, banyaknya keterangan yang diberikan para pegawai di setiap SKPD terkait aitem-aitem kegiatan yang telah terealisasi dalam RAP di SKPD dalam tahun anggaran 2015, saling bertolak belakang, dan diragukan kebenarannya. Di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulangbawang, misalnya keterangan yang diberikan oleh Kasubag Bina Program dan Kepala BPBD, saling berbeda.

Terkait tentang realisasi pengadaan jasa konsultansi perencanaan rehabilitasi Bantaran Sungai Tulangbawang yang dilakukan oleh SKPD tahun ini.
Ondi Eriat, ST.,MT Kasubag Bina Program BPBD Tuba, mengatakan paket pengadaan jasa konsultansi perencanaan rehabilitasi bantaran Sungai Tulangbawang, dengan pagu Rp100 juta yang bersumber dari APBD 2015, tidak dikerjakan karna tidak adanya anggaran untuk kegiatan tersebut, karena anggaran BPBD tahun ini terkena rasionalisasi sehingga kegiatan tersebut tidak dikerjakan. “Pengadaan jasa konsultansi tersebut tidak kita lakukan karna anggaran kita kena rasionalisasi. Anggaran kantor kitakan kecil jadi hanya ada beberapa kegiatan saja, jadi karna tahun ini kita kena rasionalisasi terpaksa pengadaan jasa konsultasi perencanaan rehabilitasi bantaran sungai Tulangbawang tahun ini tidak kita lakukan,” kata Ondi.

Sedangkan Kepala BPBD Noermal, SH.,MH, membatah keterang Ondi Erait, Noermal mengatakan bahwa benar tahun ini anggaran BPBD terkena rasionalisasi sebesar Rp2 milyar dari Rp4 milyar pagu anggaran yang ada di BPBD. Untuk kegiatan yang tidak lakukan adalah pengadaan kendaraan pemadam kebakaran karna anggarannya cukup besar Rp1 milyar lebih, sedangkan untuk kegiatan pengadaan jasa konsultansi perencanaan rehabilitasi bantaran sungai Tulangbawang itu kita lakukan, kegiatan itu kita serahkan pada pihak ketiga dengan pagu Rp100 juta, pada bulan Juli 2015. “Yang tidak kita kerjakan hanya pengadaan kendaraan pemadam kebakaran, sedangkan untuk pengadaan jasa konsultasi tersebut telah kita pihak ketigakan dan telah realisasi bulan juli kemarin,” kata Noermal.

Kegiatan di BPBD Kabupaten Tuba tahun 2015 terkait paket pengadaan jasa konsultansi perencanaan rehabilitasi bantaran sungai Tulangbawang, dengan pagu Rp 100juta yang bersumber dari APBD 2015, yang dikerjakan oleh CV. Razaktha dengan alamat Jl. Cut Nyak Din Gang. Sukajadi No 20 Tanjung Karang Pusat, Bandarlampung, itu bagian dari contoh simpang siurnya informasi di SKPD Tuba. “Rasionalisasi anggaran sebagai alasan tidak dilakukanya kegiatan yang ditanyakan oleh para Jurnalis Tuba, hal tersebut terkesan adanya pembohongan publik yang lakukan,” kata Heri Yanto WR, pengamat pembangunan Tulangbawang kemarin (25/11/2015).

Pembatalan kegiatan dimasing-masing SKPD dengan alasan adanya rasionalisasi anggaran yang terjadi, merupakan senjata ampuh bagi SKPD untuk memberikan informasi kepada para LSM dan Wartawan yang menanyakan kegiatan tersebut dilaksanakan atau tidaknya, sehingga kegiatan tersebut luput dari control social yang dilakukan oleh LSM dan Wartawan Tuba. “Rasionalisasi bisa menjadi senjatah ampuh untuk menutup-nutupi kegiatan yang para SKPD lakukan, terkesan kegiatan tersebut banyak masalah sehingga, kegiatan tersebut harus ditutup-tutupi dari public, kalau emang kegiatan itu gak ada masalah kenapa harus ditutup-tutupi, selain itu SKPD yang telah memberikan keterangan palsu ke public merupakan bentuk kejahatan, karna keterangan tersebut dapat menyesatkan orang banyak, ” ujar Heri. (rizal/joe)