Harianpilar.com, Pesawaran – Penataan asset Pemerintah Daerah Pesawaran masih membuahkan hasil. Pansus DPRD Pesawaran, kini memperpanjang masa kerja untuk kedua kalinya hingga Tanggal 2 Desember 2015 mendatang. Beberapa rekomendasi awal ke Pj Bupati, terkait mobil dinas dan alat berat belum juga terealisasi.
Kendaraan dinas yang digunakan mantan ketua DPRD Pesawaran Toto Sumirat, dan mobil dinas jenis Fortuner yang digunakan Abdul Rachman Sarbini alias Mance, kordinator staf ahli, Pemda Pesawaran, (ayah mantan bupati Pesawaran) belum berhasil dikembalikan, dan Pansus akan melanjutkan rekomendasi pada penegak hukum, terkait penggelapan aset Negara. Pansus aset DPRD dibentuk pertanggal 2 Oktober 2015, yang sempat diperpanjang hingga 16 November 2015, dan selanjutnya untuk kedua kalinya dilakukan perpanjangan tugas Pansus aset DPRD sampai dengan 2 Desember 2015.
Pemda Pesawaran sempat mengelar apel randis tahap ke-II atas rekomendasi Pansus. Namun dari apel itu, randis roda 4 maupun roda 2, dan dinyatakan sebanyak 30 persen kendaraan tidak dihadirkan oleh sejumlah Satker, dan pengguna Randis.
Ketua Pansus DPRD, Sucipto, mengaku kaget dengan data asset yang carut marut, terutama kendaraan roda dua dan roda empat. Selain peruntukkan penggunaan dan pemanfaatan randis yang melanggar aturan, karena tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), terdapat 90 persen aset bergerak (randis) milik negara itu mati pajak. “Hingga pada apel tahap ke-2 belum tampak terlihat diantaranya, milik mantan ketua DPRD pesawaran (periode 2009-2014), Toto Sumirat, dan Randis milik calon wakil bupati M Yunus (mantan staf ahli pemda pesawaran). Untuk randis mantan Kaban Arsip dan perpustakaan dan mobil yang digunakan terpidana kasus korupsi Doddy (adik Aris Sandi, mantan Bupati Pesawaran,Red), pada apel tahap ke-2 lalu sudah terlihat dihadirkan. Namun disayangkan, sejumlah randis baik roda 4 maupun roda 2 lainnya tampak sangat tidak terawat dan mati pajak,” kata Sucipto, Rabu, (18/11) lalu.
Sedangkan, lanjut Politisi PDI-Perjuangan itu, peruntukkan randis koordinator staf ahli Pemda Pesawaran, Abdurrahman Sarbini, alias Mance, dipastikannya melanggar aturan. “Fasilitas mobil kendaraan dinas untuk setingkat koordinator tenaga ahli, bila mengacu pada Perbup nomor 36 tahun 2011 semestinya klasifikasi standarisasi dibawah cc 2000. Sementara Randis yang dipergunakan koordinator staf ahli pesawaran saat ini adalah fortuner, ini termasuk kategori mobil mewah,” katanya.
Sucipto, menegaskan sejumlah Randis yang dipergunakan Kasatker maupun mantan Kasatker ataupun kepala bidang, pemanfaatan fasilitas kendaraan terkesan untuk kepentingan pribadi. Karena meskipun telah mendapatkan randis roda 4, namun pejabat juga mendapatkan motor. “Kalau sudah dapat Randis roda 4, ya ngak boleh lagi mendapatkan roda 2 dong,” katanya.
Dan saat ini Pansus DPRD, menunggu hasil pelaksanaan apel tahap ke tiga. Pansus DPRD telah merekomendasikan kepada pj bupati untuk melaksanakan apel randis tahap ke 3. Dan hasil apel randis tahap ke 3 akan dijadikan dasar pansus untuk merekomendasikan kepihak penegak hukum. “Sudah kita layangan surat ke pj bupati untuk dapat menghadirkan pada apel tahap ke 3, terhadap randis roda 4 maupun roda 2 ataupun aset bergerak lainnya seperti exkavator milik DKP. Dan apabila sampai dengan apel ke 3 randis tersebut tidak juga dapat dihadirkan, maka tim pansus akan merekomendasikan kepenegak hukum sebagai bentuk penggelapan barang milik daerah atau negara. Dan mengenai perawatan randis, dana perawatannya terindikasi tidak disalurkan, tentunya akan kita pelajari lebih lanjut. Sebab setiap tahun masing-masing Kasatker menganggarkan itu (perawatan),” katanya. (fahmi/joe)









