oleh

Pemadaman Listrik Kategori Bencana Daerah

Harianpilar.com, Bandarlampung – Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung, Ahmad Saleh David Faranto, menilai pemadaman listrik oleh PT PLN (Persero) sebagai bencana daerah. Tak hanya di Provinsi Lampung yang mengalami ini tapi daerah lain juga bernasib sama.

Persoalan mati listrik beberapa tahun terakhir tak kunjung usai, padahal energi listrik merupakan kebutuhan masyarakat. Sebab semua kebutuhan masyarakat menggunakan listrik.

“Seharusnya ini jadi tanggung jawab Pemda. Kalau PLN bergantung APBN sampai saat ini. Kita minta peran pemda untuk membangkitkan tenaga listrik baru, karena sampai saat ini pembangkit yang ada, belum bisa menerangi masyarakat Lampung,” jelasnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (23/11/2015), seraya menegaskan jika pemadaman listrik oleh PLN harus bisa jadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Dikatakannya, pemadaman listrik sudah kian merata. Jika dulunya dua wilayah, kini melebar jadi beberapa daerah. “Sebelumnya pemadaman sehari, dua sekali  sampai tiga kali. November-Desember pemadamannya lebih lama,” jelasnya.

Ombudsman sebelumnya telah memanggil pihak PLN untuk memberikan keterangan atau menginformasikan kepada masyarakat terkait pemadaman.

“Kita konfirmasi untuk menjelaskan ke masyarakat, sampai kapan pemadaman ini. Sebabnya apa dan kapan berakhirnya,” katanya.

Terpisah Anggota DPRD Provinsi Lampung Edy Hamin meminta pada pemerintah daerah agar segera mencari solusi pemadaman listrik yang saat ini terjadi di Provinsi Lampung.

“Selain itu gubernur juga harus bisa mencari solusi kesulitan devisit air, sehingga daerah yang mengalami kerisis air, karena dampak krisis air menjadi salah satu alasan PLN dalam pemadaman listrik, karena PLN selalu memadamkan listrik setiap hari,” katanya. (Fitri/Juanda)