oleh

Dua Terpidana Mati Bakal Dieksekusi di Kalianda

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berencana akan mengeksekusi dua terpidana mati yang terlibat kasus penyalagunaan narkoba di wilayah hukum Lampung Selatan. Rencana tersebut sudah dilakukan pembicaraan khusus dengan Kapolda Lampung Brigjen Edwarsyah Pernong.

“Biasanyakan di Nusakambangan untuk eksekusi (mati), untuk kasus ini kami mengajukan agar eksekusinya dilakukan di sini,” kata Kajari Kalianda Yeni Trimulyani, dalam kegiatan Pers Gathering bersama awak media di Aula Kejari Kalianda, Senin (23/11/2015).

Yeni menilai, pelaksaan eksekusi mati tersebut dapat memberikan dampak berupa efek jera terhadap para penyalahgunaan narkotika lainnya. Hal itu didasari, lantaran Kabupaten Lampung Selatan merupakan urat nadi jalur perlintasan darat bagi kendaraan dari pulau Sumatera—Jawa, terutama di Pelabuhan Bakauheni.

“Bila dilihat kualitas dan kuantitas, inilah langkah kami (Kejari_red) untuk memberantas dan memerangi narkoba,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, progres yang dilakukan Kejari Kalianda yakni dengan melayangkan surat sebanyak dua kali ke PN Kalianda untuk mempertanyakan atau mohon informasi apakah ada upaya hukum dari para terpidana mati tersebut berupa kasasi, Peninjauan Kembali (PK) dan Grasi sebagai bahan untuk kelengkapan eksekusi.

“Untuk WNA, kami akan menyurati kedutaan besar (Malaysia) sekaligus mempertanyakan kembali. Sedangkan untuk terpidana mati lainnya kami akan melakukan pemanggilan ahli waris untuk melakukan upaya hukum,” kata dia.

Berdasarkan data yang dihimpun, dua terpidana mati tersebut yakni Leong Kim Ping WN Malaysia atas perkara kepemilikan sabu seberat 45 Kg dan 1.700 pil ekstasi, sesuai dengan yang tertuang dalam putusan PN Kalianda No: 94.Pid.B/2012/PN.KLD tanggal 17 Juli 2012.

Leong Kim Ping (Alias) Away sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung, namun usaha hukum tersebut ditolak. Kemudian, Away mengajukan kasasi ke Mahkama Agung (MA) namun hal itu juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Sedangkan satu terpidana mati lainnya yakni, Endrija warga Bekasi, Jawa Barat, terpidana mati yang menjadi kurir ganja seberat 3,5 ton, divonis oleh PN Kaliadan pada tanggal 19 September 2012.
Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Lampung tanggal 11 Oktober 2012. Lalu, terpidana mati tersebut mengajukan kasasi, namun upaya hukum tersebut ditolak oleh MA. (Saipul/Juanda)