Harianpilar.com, Bandarlampung – Wacana pembebasan lahan Waydadi, Sukarame, Bandarlampung seluas 89 hektar, perlahan mulai menemui titik terang, menyusul DPRD Lampung telah menyetujui pembebasan lahan tersebut melalui Paripurna.
Untuk itu, Pemprov Lampung di tahun 2016 mendatang akan mengutus Tim Aparsial (penaksir harga) untuk melakukan penghitungan harga permeter dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Insyaallah awal Januari sudah action untuk menghitung harga permeter tanah dan nilai jual objek pajak (NJOP),” kata Kepala Bagian Pemanfatan Daerah Biro Aset dan Perlengkapan Safrul Al Hadi, saat dihubungi via telepon, Minggu (22/11/2015).
Dijelaskan Saprul, setelah dilakukan penghitungan oleh aparsial yang merupahkan tim independen, masih ada tahapan lagi yang akan dilakukan Pemprov.
“Yang pertama kita harus ada Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk penetapanya, kalau proses masih kita susun bersama Biro Hukum,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Saprul, setelah SK gubernur, pihaknya meminta persetujuan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Mengapa BPN Pusat, ujarnya, karena sesuai dengan surat keputusan (SK) kepala BPN RI tanggal 11 Januari 2013 yang lalu, Pemprov Lampung tidak bisa melepas asset tersebut tanpa adanya persetujuan DPRD provinsi Lampung
Setelah udah persetujuan dari pihak legislatif. Artinya harus menyampaikan sesuai dengan SK Kepala BPN RI tanggal 22 Mei 1992 no.58/BPN/1992 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atasnama Pemerintah daerah tingkat I Lampung di Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame Bandar Lampung.
Maka itu dengan ketentuan sebagai berikut, bahwa dalam SK tersebut menyatakan tanah yang diberikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dapat dialihkan atau dipindah tangankan ke pihak lain harus meminta ijin ke BPN RI.
Sertifikat tersebut terdiri dari atasnama Pemprov Lampung ada 3 sertifikat, yang pertama sertifikat HPL no.01/S.1. tgl 16 Oktober 1994 seluas lebih kurang 62 hektar, kedua sertifikat HPL no.02/S.1 tgl 16 Oktober 1994 seluas lahan 23 hektare, dan yang ketiga sertifikat HPL no.03/S.1.tgl 16 Oktober 1994. (Fitri/Juanda)