Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Supriyadi Alfian mengapresiasi aparat kepolisian yang bertindak tegas menangkap oknum-oknum yang merusak nama baik dan profesi wartawan.
Hal itu dikatakan Supriyadi, terkait kinerja Satreskrim Polres Tulangbawang yang mengamankan 9 oknum wartawan gadungan, yang diduga melakukan pemerasan di Kampung Lambu Kibang, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat, Selasa (10/11/2015) sekira pukul 23.00 Wib. “Oknum wartawan yang tindakannya meresahkan warga dan bertindak melanggar hukum, seharusnya diproses hukum. Sudah seharusnya oknum yang telah merusak citra wartawan itu diproses hukum, biar mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya,” kata Supriyadi.
Menurut Supriyadi, jika oknum yang merusak citra wartawan tidak dijebloskan ke dalam sel, maka tidak akan ada efek jera, dan bisa saja mereka kembali memeras masyarakat. “Kejadian ini menjadi pelajaran semua pihak, jangan coba-coba melakukan pemerasan dengan modal tanda pengenal pers. Warga sudah pintar dan cerdas,” katanya, yang atas nama Ketua PWI Lampung menyampaikan terima kasih, kepada warga maupun pihak kepolisian yang telah tanggap dengan menangkap oknum-oknum yang melakukan pemerasan dengan berlindung sebagai wartawan atau mengaku aktivis LSM.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tuba AKP Alaiddin, mengatakan penangkapan dilakukan atas laporan Kakam Lambu Kibang WL (50), karena 9 oknum yang mengaku wartawan itu melakukan pemersan pada Kakam WL tersebut, setelah mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan penangkapan di Jalan Kampung Lambu Kibang tersebut. Mereka yang diamankan, Aripirnando Warga Senayan Menggala, Imam Saputra Warga Mesuji, Agus Stiawan, Andri Ependi, Anita Perli, Andi Putra dan Muhidin, kelimanya Warga Lamteng. ”Selain itu, Dadang Umar serta Rohmansyah Warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Tuba,” terang Alaiddin di Polres setempat, Rabu (11/11/2015).
Kasat Reskrim menjelaskan selain 9 oknum Wartawan yang diduga Gadungan itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 8 unit handphone berbagai jenis, surat tugas yang diduga palsu dan macam-macam dokumen dan uang tunai Rp 400 ribu. “Ke 9 oknum wartawan itu saat ini ditahan di Polres tulang bawang dan menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat dengan pasal 372 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, ” katanyanya. (joe/rls)









