Harianpilar.com, Pringsewu – Kepala Kejaksaan Negeri Kotaagung Bahrudin, SH. MH, membantah tudingan adanya jaksa Kota Agung diduga terima suap. Dia menyatakan tidak benar jika oknum Jaksa inisial DH yang dituduh telah terima suap Rp10juta dari Kamsidi. Selain tidak bisa dibuktikan secara hukum juga diduga hanya miss komunikasi, Kamsidi.
Menurut Bahruddin, kesimpulan pernyataan ini berdasarkan hasil penelusuran pihak Kajari Kotaagung yang mendalami serta mempelajari masalah tersebut. “Ini berdasarkan pendalaman, dan penyusuran pihak Kajari,” kata Kajari ketika dikonfirmasi dikantor Kajari Kota Agung Jum’at 13/11/2015 kemarin.
Menurut Kajari, apa yang menjadi pernyataan Kamsidi pada pemberitaan dimedia itu tidak benar karena Kamsidi ketika diminta keterangan oleh Tim dari Kejaksaan, yang bersangkutan tidak dapat membuktikan apa yang menjadi ungkapkannya malah saksi yang dia sebut, bisa meyakinkan tidak ada suap sedikitpun pada oknum jaksa DH.
Lebih lanjut dia juga menyampaikan pernyataan beberapa pihak yang dihimpun saat mendalami masalah ini terungkap dari beberapa saksi lain yang menjelaskan bila Kamsidi saat ini dalam keadaan depresi sehingga sangat wajar jika penyampaian dia menimbulkan permasalahan. “Keterangan dari beberapa sumber Kondisi Kamsidi memang sedang depresi sehingga sangat wajar jika penyampaian dia menimbulkan masalah,” kata dia.
Kajari menambahkan bahwa saat ini Kamsidi, sulit dihubungi, beberapa kali upaya bertemu namun dia terlihat sedang labil, bahkan saat beberapa kali pertemuan Kamsidi terlihat sedang setres berat. “Sehingga saat dikonfirmasi keterangan dia lebih lanjut dia ungkapan dia tidak bisa disimpulkan secara pasti, ada dugaan kondisi kejiwaannya sedang terganggu.” katanya (sahirun/joe)









