oleh

Warga Tolak Pembangunan Pasar Desa Karanganyar

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Warga masyarakat bersama pemuda Desa Karang Anyar, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan menolak pembangunan pasar desa, yang berada di lapangan sepak bola yang merupakan lahan olah raga warga setempat. Padahal, warga telah memberikan tanah wakaf untuk pembangunan pasar desa tersebut.

Puncaknya, warga melaporkan pergeseran lahan pembangunan pasar desa itu ke DPRD Lamsel, Rabu (21/10/2015).
Menurut salah seorang tokoh masyarakat Desa Karang Anyar Dusun 1 B, Jumeno mengatakan, sehubungan dengan adanya pembangunan Pasar Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, yang sedang dilaksanakan di lokasi lapangan sepak bola milik masyarakat tersebut, dengan tegas menolak pembangunan pasar yang menggunakan tanah lapangan itu.

“Terkait masalah pembangunan pasar itu kami mendukung tetapi jangan mengunakan tanah lapangan sepak bola, seharusnya mengunakan tanah yang telah dihibahkan oleh bapak H. Taryono,” kata Jumeno, saat mengantar surat tembusan kepada penjabat bupati Lamsel.
Dia juga menambahkan, dalam surat yang dilayangkan masyarakat kepada pimpinan DPRD Lamsel tersebut meminta pihak DPRD untuk dapat membantu menyelesaikan permasalahan pembangunan pasar yang berada di lapangan sepak bola tersebut.
Jumeno juga mengancam akan mengerahkan massa yang besar jika pihak Pemkab masih melakukan pembangunan pasar desa di lapangan sepak bola tersebut.
“Kan sudah ada tanah hibah bangun saja di atas tanah hibah tersebut jangan menganggu lokasi lapangan sepak bola, apabila tuntutan kami ini tidak dipenuhi kami akan melakukan aksi unjuk rasa,” tambah Jumeno.

Jumeno melanjutkan, warga masyarakat Desa Karanganyar juga beberapa hari yang lalu telah melakukan mediasi di kantor desa warga bersama kepala desa, agar pembangunan pasar desa tersebut tidak mengunakan lapangan sepak bola, sehingga menyimpulkan untuk sementara pembangunan pasar itu dihentikan selama 2 hari,  tetapi kini pembangunan itu dilanjutkan.
“Intinya kami menolak perpindahan atau pergeseran tata letak lapangan sepak bola dari kondisi yang saat ini,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Desa Karang Anyar, Kecamatan Jatiagung, Sumanto mengatakan, pada tanggal 26 Januari 2014 yang lalu telah melakukan rapat dengan 17 kepala dusun, tetapi pada saat rapat pembahasan pasar tersebut yang hadir hanya 11 dusun.
“Dari 11 dusun itu menyetujui adanya pembangunan pasar tersebut, setelah itu saya langsung membuat proposal untuk permohonannya ke pusat, dan masalah lapangan bola yang digunakan untuk pasar tersebut kami menggeser lokasinya saja, karena kami nilai tidak cocok kalau pasar di belakang lapangan bola,” katanya saat dihubungi via telepon, Rabu (21/10/2015).

Dia juga menambahkan, pembangunan pasar tersebut sangat diharapkan oleh seluruh masyarakat Desa Karanganyar, terkait masalah yang kini timbul itu bisa diselesaikan secara damai dan dengan kepala dingin.
“Yang jelas semua yang saya lakukan untuk kemajuan dan kesejahtraan masyarakat Karanganyar sendiri, jangan sampai karena adanya kepentingan segelintir oknum semua masyarakat menjadi korban,” tambahnya. (Saipul/Juanda)