oleh

PNS Tidak Daftar e-PUPNS, Dikeluarkan dari Database

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pegawai Negeri sipil (PNS) di Provinsi Lampung diimbau segera melakukan Pendataan Ulang PNS secara Elektronik (e-PUPNS). Sebab, jika PNS tidak mendaftar akan dikeluarkan dari database (basis data) kepegawaian nasional.

“Seluruh PNS/CPNS harus mengikuti kegiatan e-PUPNS. Sanksi bagi PNS yang tidak mendaftarkan diri pada periode tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional. Pengeluaran ini berakibat tidak akan mendapat layanan kepegawaian,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Zaini Nurman, seperti dikutip dari Website Pemprov Lampung, Rabu (21/10/2015).

Zaini mengatakan, pelaksanaan e-PUPNS dimulai sejak 1 September dan akan berakhir pada 31 Desember 2015. Untuk itu, dia mengimbau agar seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota se-Lampung agar melaksanakan sosialisasi dan pelatihan implementasi e-PUPNS. Sehingga, seluruh PNS/CPNS memahami, menyadari, dan melaksanakan e-PUPNS tahun 2015.

“Seluruh SKPD kiranya dapat menyebarluaskan informasi e-PUPNS tahun 2015. Penyebarluasan informasi bisa melalui arahan pada apel pagi,banner, spanduk dan, kegiatan lain yang mendukung keberhasilan pelaksanaan e-PUPNS,” ujarnya. (Juanda)