Harianpilar.com, Bandarlampung – Aparat Kepolisian Sektor Telukbetung Selatan (TbS), berhasil menangkap Yanto (42) yang diketahui mantan bos karaoke “Star City” atas dugaan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsekta TbS Kompol Sarpani, Sabtu (10/1/2015) membenarkan penangkapan Yanto berawal dari razia indekos yang disinyalir menjadi tempat peredaran nakoba.
Pada saat penggeledahan indekos di Jalan Ikan Tembakang, Kelurahan Sukaraja, petugas mendapati narkoba di kamarnya.
“Saat kami melakukan penggeledahan di kamarnya, ditemukan tiga paket sabu-sabu, empat butir pil ekstasi, delapan butir pil happy five, seperangkat alat isap sabu-sabu atau bong, uang tunai Rp2,7 juta, dan telepon genggam diduga untuk bertransaksi,” ungkapnya.
berdasarkan hasil temuan itu, petugas pun melakukan pengembangan guna mencari tahu asal usul barang tersebut. Pada hari Jumat (9/10/2015) pukul 14.35 WIB pemeriksaan pun dilanjutkan ke rumahnya di Perumahan Nila Kandi, TbS.
“Di rumah itu, kami mendapatkan 10 kantong besar sabu-sabu seberat setengah kilogram, 22 paket sedang, puluhan plastik klip bening, aluminium foil dan satu buah timbangan digital. Barang bukti itu, kami temukan di tangga rumahnya saat menuju lantai dua,” kata Sarpani.
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk dapat mengungkap dari mana tersangka mendapatkan narkoba sebanyak itu.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya, diakui bahwa Yanto merupakan mantan bos karaoke.
“Barang bukti yang ditemukan tergolong besar, diketahui bahwa tersangka Yanto ini merupakan bandar besar narkoba di Bandarlampung. Tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya.
Menurutnya, petugas pun sempat mendapat informasi bahwa Yanto juga menyimpan senjata api tanpa izin. Akan tetapi, setelah rumahnya digeledah, tidak ditemukan.
“Sampai dengan malam tadi, tersangka Yanto belum mau memberikan informasi dari mana asal barang tersebut. Kami masih periksa tersangka secara intensif untuk mengetahui jaringannya,” kata dia. (Nico/JJ)









