Harianpilar.com, Bandarlampung – Polresta Bandarlampung merilis hasil ungkap kasus Tekab 308 periode 1-8 Oktober 2015, Jumat (9/10/2015). Tercatat, ada 46 jumlah kasus yang berhasil di ungkap, terdiri dari pencurian dengan pemberatan (Curat) 32 kasus (18 kasus Curat pecah kaca) , pencurian dengan kekerasan (Curas) 5 kasus dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 9 kasus.
Sementara, dari 46 kasus tersebut Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan 41 tersangka. Di antaranya, Curat 26 tersangka (9 tersangka kasus Curat pecah kaca), Curas 5 tersangka dan Curanmor 10 tersangka.
Kapolres Bandarlampung AKBP Hari Nugroho dalam ekspos tersebut menjelaskan, pihaknya hanya bisa menghadirkan 31 tersangka, sedangkan 10 tersangka lainnya belum bisa di hadirkan lantaran masih dalam perawatan medis.
“4 tersangka masih dirawat di rumah sakit dan 6 tersangka lainnya masih dalam tahap pengembangan, selama 1 bulan ini tim Polresta sudah bekerja secara maksimal untuk mengungkap kasus-kasus lainnya. Dari kasus tersebut yang paling mendapat sorotan anggota Brimob yakni, kasus pecah kaca,” ungkap Kapolresta. (Nico/JJ).









