Harianpilar.com,Bandarlampung – Pemprov Lampung memperkuat pengawasan harga dan ketersediaan pangan untuk menjaga daya beli masyarakat, menyusul kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) serta ancaman El Nino dan kekeringan.
Langkah itu dibahas dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah bersama Kemendagri dan kementerian/lembaga terkait, Selasa (18/8/2026).
Sekjen Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah tidak menunggu harga melonjak untuk melakukan intervensi. Lampung termasuk daerah dengan kenaikan IPH 1–2 persen, sementara Lampung Tengah mencatat kenaikan di atas 3 persen.
Komoditas yang perlu diwaspadai antara lain ayam ras, cabai dan beras. Harga ayam ras tercatat naik 4,92 persen menjadi Rp40.041 per kilogram.
Di tengah ancaman cuaca ekstrem, Bulog menyatakan memiliki stok beras sekitar 5,2 juta ton yang dapat digunakan untuk stabilisasi harga.
TPID dan Forkopimda diminta aktif turun ke pasar, memastikan pasokan dan harga tetap terkendali.
Pemprov Lampung menegaskan stabilitas pangan menjadi prioritas untuk menjaga kebutuhan pokok tetap terjangkau dan daya beli masyarakat.
Masalah ini mengemuka saat Pemerintah Provinsi Lampung melakukan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri RI dan beberapa Kementerian serta lembaga vertikal lainnya secara daring dari ruang command center Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung, Selasa (18/08/2026).
Dalam rakor itu, BPS memaparkan perkembangan inflasi nasional sekaligus kondisi harga pangan terkini. Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono menyebut inflasi year to date hingga Juli 2026 mencapai 1,65 persen, sedangkan inflasi year on year berada di angka 2,88 persen.
BPS juga mengingatkan pemerintah daerah untuk mewaspadai dampak El Nino dan potensi kekeringan yang diperkirakan terjadi hingga awal kuartal serta fenomena Indian Ocean Dipole (IOD) pada September-Desember 2026. Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan pengalaman sebelumnya ketika curah hujan rendah berdampak terhadap produksi pangan dan mendorong kenaikan harga.
Kewaspadaan tersebut relevan bagi Lampung karena pada minggu kedua Agustus 2026 provinsi ini termasuk daerah yang mengalami kenaikan IPH antara 1 hingga 2 persen. Selain Lampung, kenaikan dalam rentang tersebut juga terjadi di Bengkulu, Jambi, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Gorontalo.
Pada tingkat kabupaten/kota, Lampung Tengah menjadi salah satu daerah yang perlu mendapat perhatian karena perubahan IPH-nya berada di atas 3 persen. Secara nasional, jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan IPH pada minggu kedua Agustus mencapai 207 daerah, meningkat dibandingkan minggu sebelumnya yang berjumlah 193 daerah.
Kenaikan harga pangan terutama dipengaruhi oleh komoditas daging ayam ras, cabai merah, cabai rawit, dan beras. BPS mencatat harga daging ayam ras naik 4,92 persen dari Rp38.164 menjadi Rp40.041 per kilogram, atau berada sedikit di atas Harga Acuan Pemerintah (HAP) sebesar Rp40.000.
Untuk beras, kenaikannya memang relatif tipis secara nasional, tetapi tetap perlu diantisipasi karena komoditas tersebut memiliki pengaruh besar terhadap inflasi. Harga beras medium pada minggu kedua Agustus meningkat 0,23 persen, sementara beras premium naik 0,20 persen dibandingkan Juli 2026.
Sementara itu, Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, turut hadir dalam rakor sebagai perwakilan Kepala Bapanas. Dalam bahan rapat yang disampaikan, pemerintah juga menempatkan pengendalian ketersediaan dan harga pangan sebagai bagian penting dari upaya menjaga stabilitas inflasi daerah.
Dari sisi cadangan pangan, Perum Bulog menyampaikan bahwa stok beras nasional berada pada level yang sangat besar. Kepala Divisi Perencanaan Operasi dan Analisa Harga Pasar Perum Bulog Muhammad Wawan Hidayanto menyebut stok beras yang dikuasai Bulog mencapai sekitar 5,2 juta ton.
Kondisi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menggunakan penguasaan cadangan beras sebagai instrumen intervensi apabila terjadi kenaikan harga di daerah. Sekjen Kemendagri meminta Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) tidak menunggu harga melonjak sebelum melakukan intervensi, melainkan aktif memantau pasar dan segera berkoordinasi dengan Bulog ketika ditemukan kenaikan harga yang tidak wajar.(Ramona)










Komentar