oleh

PN Menggala Segera Eksekusi 150 Hektar Lahan PT HIM

Harianpilar.com, Tulangbawang – Pengadilan Negeri Menggala menjadwalkan sita eksekusi terhadap 150 hektar lahan tanah PT. Huma Indah Mekar (PT. HIM), pada 8 Oktober 2015 mendatang. Dan dilanjutkan eksekusi lahan pada tanggal 27-28 Oktober 2015.

Demikian keputusan hasil anmaning ke dua oleh PN Menggala, Rabu (30/9/2015), terkait Perkara perdata Nomor 39/SK/VIII/2015/MGL, atas sengketa lahan tanah PT. Huma Indah Mekar (PT. HIM) dengan masyarakat Penumangan, dengan amar keputusan Makamah Agung (MA) se-luas lahan 150 Ha berikut objek tanam tumbuh di atas nya.

Kuasa Hukum warga, Nurul Hidayah, SH, MH, mengatakan  kepada wartawan Harian pilar bahwa hari ini, Rabu (30-9-2015), pihaknya melakukan  eksekusi panggilan  anmaning ke 2 (dua) atau terakhir eksekusi atas putusan mahkamah agus atas sengketa tersebut. “Anmaning kedua sudah di laksanakan, dan langsung dipimpin oleh ketua Pengadilan Negeri Menggala, Astea Bidarsari SH, MH  di dampingin Panitera, Seketaris Panitra Muda dan Humas PN, Samsumar Hidayat SH. Sementara kuasa hukum PT.HIM tidak hadir, tanpa kompirmasi pada pihak pengadilan negeri menggala.” Kata Nurul.

Nurul menjelaskan, bahwa keputusan anmaning adalah, pertama  sebelum dilaksana kan eksekusi itu akan di laksanakan sita eksekusi, “Sita eksekusi di jadwalkan pada hari kamis tanggal 8 oktober 2015 jam 9.00 mendatang di lokasi objek eksekusi. Kemudian di rencanakan eksekusi akan dilaksana kan pada tanggal 27-28 oktober tahun 2015.” Katanya.

Keputusan dimohonkan sita eksekusi itu adalah agar hal-hal yang tidak di inginkan, missal PT.HIM atau pihak yang lain akan mengalihkan objek eksekusi tersebut baik berupa dijual dihibahkan atau di pindahtangan atau bentuk apapun. “Sita eksekusi untuk menghindari itu makanya kami mohonkan sita eksekusi.” Katanya.

Humas PN Menggala, Samsumar Hidayat SH mendampingi Ketua PN, Astea Bidarsari membenarkan bahwa eksekusi lahan PT.HIM akan di laksanakan pada tanggal 8 Oktober 2015, dengan agenda sita Eksekusi  dan tanggal 27 28 akan melakukan eksekusi lahan tersebut. “Termohon eksekusi, pihak PT HIM,  tidak hadir. Pemohon eksekusi hadir di depan ketua pengadilan, dan panitera. Jadi oleh karna telah dua kali di panggil secara patut termohon eksekusi tidak hadir juga hadir, maka selanjutnya adalah dilanjutkan sita eksekusi terhadap objek sebagai mana dalam keputusan ini. Jadi pelaksana sita eksekusi akan dilakukan pada tanggal 8 oktober 2015,” kata Samsunar.

Kemudian kata Samsunar, pemohon berserta petugas dari PN Menggala, BPN di bantu pengamanan dari pihak Polres Tulangbawang  akan ke objek pekara untuk melakukan sita eksekusi. “Objek tersebut adalah tanah berikut tanam tumbuh di atas lahan, sebagaimana telah tertuang keputusan dari Makamah Agung (MA).” Katanya. (Wan/Merizal/joe)