Harianpilar.com, Lampung Utara – Kejaksaan Negeri Kotabumi mulai kerja melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan paket proyek tahun 2015 di Lampung Utara. Selasa (30/9/2015) Tim Intel jaksa memeriksa tiga orang dari kelompok kerja empat (pokja4) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampura.
Mereka yang diperiksa adalah Fherly, Nopi, dan Ali Muhajir, dan dimintai keterangan terkait laporan Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (Gapeknas) Lampung Utara (Lampura) atas dugaan adanya ketidakberesan dalam proses paket proyek tahun 2015. Mereka diperiksa sekitar 3 jam, sejak pukul 11.00 hingga pukul 14.00 wib.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi, Yusna Aidia, mengatakan bahwa perkara dugaan penyimpangan proses lelang proyek tahun 2015 itu adalah pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi Lampung. “Ya kami mendapat pelimpahan dari Kejati. Semua masih dalam proses,” kata Yusna, di Kantor Kejari Kota Bumi, Selasa (30/9/2015).
Terkait batas waktu yang diberikan Kejati. Yusna, mengatakan, akan memproses secepatnya kasus tersebut. “Target kita secepat mungkin,” Tegas Yusna, sambil berlalu, dan masuk ruangan Kasie Pidsus, Kejari Lampura.
Kasie Intel Kejari Kotabumi, Made, menambahkan, bahwa dua hari lalu pihaknya mendapat pelimpahan kasus dari Kejati terkait laporan dugaan ketidakberesan proses lelang paket proyek 2015. “Dua hari yang lalu kami mendapat berkas pelimpahan dari kejati. Dan sprintnya pun baru kemarin,” kata Made.
Menurut Made, timnya baru sebatas meminta keterangan awal. Dan akan ada pemanggilan lanjutan untuk menyerahkan dokumen dokumen yang diminta penyidik jaksa. Made memastikan bahwa akan nada pihak lain, yang akan dimintai keterangan terkait kasus tersebut. “Kewenangan kita pada tahapan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), setelah itu permasalahan ini akan ditangani oleh bagian pidsus. Kita tidak bias memberikan keterangan lebih jauh, agar tidak mengganggu proses penyelidikan. Jangan sampai ada upaya penghilangan barang bukti dan sebagainya,” kata Made.
Sementara, usai pemeriksaan Ketua Pokja Empat, Fherly mengatakan bahwa kedatangan dirinya dan anggotanya untuk dimintai keterangan terkait proses pelelangan proyek. Ia mengaku mendapat enam pertanyaan terkait itu, “Ya kami dimintai keterangan di bagian intel Kejari, ya terkait proses lelang, dan saya ditanya enam pertanyaan,” kata Fherly.
Ketika ditanya apakah pemeriksaan ini terkait laporan dugaan permasalahan tender atau lelang dimana bayak paket yang diduga bermasalah. Fherly berkelit bahwa ia tidak tahu kaitannya, “Saya gak tahu kalo soal itu bang. Sudah ya bang kami mau pulang,” katanya sambil berlalu.
Sebelumnya diberitakan beberapa kontraktor mendesak agar Kejaksaan Tinggi Lampung segera memproses laporan dugaan korupsi pada proses lelang paket proyek tahun 2015 oleh Gapeknas Lampura. (iswant /yoan/joe)








