Harianpilar.com, Lampung Selatan – Jajaran Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Lampung Selatan mengambil sample air sungai Way Galih, di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, yang diduga tercemar. Tim turun kelapangan, Selasa (29/9/2015), sampel akan diuji ke laboraturium.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum BLHD Lampung Selatan Sundari mengatakan tim turun ke lapangan untuk memeriksa langsung ke sungai Way Galih yang di duga tercemar limbah, empat perusahaan di wilayah Kecamatan Tanjungbintang tersebut. Tim akan mengambil sample (contoh,red) air sungai Way Galih untuk diperiksa di laboratorium. “Saat ini kami belum bisa memprediksi apakah air sungai Way Galih tercemar oleh limbah dari 4 perusahaan di wilayah Kecamatan Tanjungbintang. Sebab, air sungai terlebih dahulu akan kami cek di laboratorium, apa hasilnya nanti akan kami beritahu,” kata Sundari.
Disinggung bagaimana segi pengawasan yang dilakukan BLHD Lampung Selatan, Sundari, mengaku setiap tiga bulan (Triwulan,red) sekali pihak perusahaan mengirimkan laporan mengenai ambang batas baku mutu limbah dari hasil uji laboratorium perusahaan tersebut. “Selama ini, berdasarkan laporan pihak perusahaan mengenai ambang batas baku mutu limbah tidak ada persoalan. Tapi, nanti akan kami lihat bagaimana uji laboratorium sample air sungai Way Galih. Jika, memang pencemaran sungai Way Galih disebabkan oleh limbah yang berasal dari 4 perusahaan tersebut. Tentu, kami akan memberikan teguran kepada perusahaan untuk segera menurunkan baku mutu limbah,” katanya. (nt/lp/joe)









