Harianpilar.com, Tanggamus – Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) setujui usulan Komisi Penyuluh Tanggamus (KPT), yang meminta agar alih tugas penyuluh menjadi pegawai struktural dihentikan, hal ini mengingat Tanggamus masih krisis tenaga penyuluh dibidang pertanian, perikanan dan kehutanan.
Sekretaris BKD Tanggamus Aan Derajat mengakui tentang ada permintaan dari satuan kerja (satker) dilingkup Pemkab Tanggamus untuk menjadikan tenaga penyuluh alih tugas menjadi pegawai strukrural. “Iya memang ada beberapa satker yang mengusulkan untuk menarik penyuluh menjadi pegawai struktural, namun untuk sementara ini tidak diperbolehkan dulu, sebab kita masih kekurangan penyuluh. Alih tugas bisa dilakukan apabila sudah ada penggantinya,” kata Aan mewalili Kepala BKD Jonsen Vanisa, Selasa (29/9/2015).
Aan juga membantah jika ada pihak yang menuding jika BKD memindah penyuluh ke pegawai struktural. “Bukan wewenang kami untuk memindahkan pegawai, kami ini prinsipnya hanya menerima usul-usulan dari satker, usulan tersebut tentu akan di evaluasi kemudian dirapatkan dalam rapat baperjakat struktural,” ujarnya.
Selain dari Satker dilingkup Pemkab, ancaman tergerusnya jumlah tenaga penyuluh juga datang dari intansi vertikal pemerintah, sebab, ada wacana beberapa satker yang akan diambil alih oleh Pemrov Lampung maupun kementerian. Seperti penyuluh perikanan yang akan diambil alih oleh Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP). “Kita sudah terima surat dari KKP yang ingin menarik penyuluh perikanan. Memang itu baru wacana, saat ini tenaga penyuluh perikanan di Tanggamus cuma ada satu, kalau diambil, ya habis, namun itu kembali kepada individunya, sebab KKP memberikan pilihan mau menerima atau tetap bertahan menjadi pegawai penyuluh daerah,” terang Aan.
Sebenarnya lanjut Aan, kalau disuruh untuk memilih para fungsional penyuluh lebih ingin bertahan ketimbang alih tugas menjadi pegawai struktural. Sebab ada beberapa keuntungan yang didapat seperti masa pensiun lebih lama dan untuk jenjang kepangkatan relatif lebih cepat. “Untuk struktural pensiun diusia 58 tahun sementara fungsional usia 60 tahun. Kemudian untuk kenaikan pangkat, struktural secara reguler sedangkan fungsional berdasarkan angka kredit,” kata dia.
Terkait kekurangan tenaga penyuluh, BKD sendiri sudah mengupayakan melalui pengusulan agar tahun depan pemkab mendapatkan jatah penerimaan CPNS untuk ditempatkan sebagai penyuluh.” Usulan CPNS sudah kita ajukan kepusat, jumlah formasinya mencapai 4 ribu untuk selama lima tahun, cuma untuk realisasinya berapa yang disetujui menpan kita belum tahu,” pungkas Aan. (imron/joe)









