Harianpilar.com, Tanggamus – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tanggamus merilis angka perceraian medio Januari-September 2015 mencapai 512 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 409 perkara sudah diputus PA. kasus perceraian di Tanggamus ini didominasi oleh para tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri.
Panitera Muda PA Tanggamus,Usman Ahmad,S.Ag.,menyatakan jika setiap tahunnya angka perceraian terus bertambah.Kebanyakan pasangan yang mengajukan perceraian didominasi para tenaga kerja wanita (TKW) yang berkerja di negara asing. Selain faktor ekonomi,ketidak harmonisan dalam rumah tangga ditenggarai menjadi penyebab utama perceraian.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2014 lalu angka perceraian di kedua kabupaten tersebut mencapai angka 683 perkara.Dengan angka perceraian di Kabupaten Tanggamus tertinggi dengan 361 perkara. Sedangkan Kabupaten Pringsewu 322 perkara.
“Ya,tiap tahunnya pasti meningkat,kebanyakan pasangan sekarang ini kan sudah banyak pengalaman,baru ribut sedikit saja pasti sudah mau cerai. Terlebih lagi, wanita saat ini yang sudah tidak takut dengan yang namanya pengadilan, setiap ada permasalahan pasti langsung dibawa ke pengadilan,” kata Usman mewakili Ketua PA Tanggamus Drs.Sodikin,SH.,MH, Kamis (10/9/2015).
Terlebih lagi, lanjutnya saat ini PA memiliki pelayanan One Stop Service dalam proses kepengurusan permohonan cerai. Dengan adanya pelayanan tersebut, segala informasi yang dibutuhkan mulai dari pendaftaran cerai, konsultasi dapat lebih cepat dan mudah.
“Kalau dulu mau cerai kan harus bawa petugas KUA dulu, kemudian banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Tapi sekarang, proses cerai itu sangat gampang dan tidak repot. Karena sekarang PA punya pelayanan satu pintu mulai dari konsultasi hingga informasi tentang perceraian ada di One Stop Service. Kalau mau cerai ya tinggal daftar saja,” beber Usman.
Dijelaskan Usman, pihaknya tidak hanya diam saja melihat peningkatan cerai di wilayah kerjanya. Berbagai cara ditempuh untuk mengurangi jumlah tersebut.
“Ya,sebelum melakukan proses putusan persidangan kan terlebih dahulu kita lakukan mediasi. Nah,pada saat mediasi itu lah kita berupaya untuk meyakinkan kembali kedua pasangan untuk membatalkan niatnya untuk bercerai. Makanya, jumlah dari data awal yang diterima PA pasti berkurang daripada angka putusan. Karena banyak pasangan yang rukun dan rujuk kembali.Kalau sudah rukun kan otomatis pengajuan itu akan dicabut ataupun gugur,” pungkasnya.
Adapun rincian perkara yang diterima dan diputus PA Tanggamus per Januari-September yakni, Januari: Perkara masuk cerai talak 16,cerai gugat 63 jumlah 79.Perkara yang diputus cerai talak 12,cerai gugat 50 jumlah 62 perkara.Februari,perkara masuk cerai talak 11,cerai gugat 40 jumlah 51.Perkara yang diputus cerai talak 8,cerai gugat 35 jumlah 41 perkara.
Maret,perkara masuk cerai talak 10,cerai gugat 38 jumlah 48 perkara.Perkara yang diputus cerai talak 15,cerai gugat 60 jumlah 75 perkara.April,perkara masuk cerai talak 16,cerai gugat 40 jumlah 56.Perkara yang diputus cerai talak 10 cerai gugat 37 jumlah 47 perkara.Mei,perkara masuk cerai talak 17,cerai gugat 38 jumlah 55 perkara.Perkara yang diputus cerai talak 12,cerai gugat 40 jumlah 52 perkara.Juni,perkara masuk cerai talak 16,cerai gugat 42 jumlah 58 perkara.Perkara yang diputus,cerai talak 12,cerai gugat 30 jumlah 42 perkara.
Juli,perkara masuk cerai talak 12,cerai gugat 36 jumlah 45 perkara.Perkara yang diputus cerai talak 8,cerai gugat 33 jumlah 41 perkara.
Agustus,perkara yang masuk cerai talak 19,cerai gugat 79 jumlah 98 perkara.Perkara yang diputus cerai talak 19,cerai gugat 39 jumlah 58 perkara.September,perkara yang masuk cerai talak 5,cerai gugat 17 jumlah 22 perkara.Perkara yang diputus cerai gugat 1. (Imron/Juanda)