Harianpilar.com, Tanggamus – Badan pembentukan peraturan daerah (Banperda) DPRD Tanggamus, bahas perubahan empat peraturan daerah (Perda) Tanggamus tahun 2008. Perubahan itu dilakukan atas dasar kebutuhan pada bidang penataan organisasi dan penyusunan struktur organisasi pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Ketua Banperda DPRD Tanggamus Tia Fristi Merdeka mengatakan adapun ke-empat Perda Tanggamus tahun 2008 yang direncanakan akan dirubah tersebut kata dia, Perda Tanggamus nomor 05 tahun 2008 tentang organisasi dan satuan kerja di sekretariat daerah kabupaten Tanggamus, sekretariat DPRD serta staf ahli bupati, Perda nomor 06 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas, Perda nomor 07 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah di Tanggamus dan Perda nomor 08 tahun 2008 tentang pembentukan kantor pelayanan terpadu satu pintu. “Jadi pemberian nama atau nomenklatur dinas dan badan disesuikan dengan perumpunan dan klasifikasi yang telah ditentukan. Dimana perumpunan urusannya yang diwadahi dalam bentuk dinas dan badan yang telah ditentukan,” kata Tia Fristi, usai mengikuti pembahasan bersama sejumlah dinas dan instansi dilingkup kerja Pemkab Tanggamus.
Tia menegaskan bahwa pembahaasan perubahan perda ini dilakukan berdasarkan pada kerangka regulasi serta kebutuhan obyektif dan kondisi lingkungan strategis daerah. Dimana dasarnya juga mengacu pada keputusan perubahan struktur lama ke yang baru dengan penetapan nomenklatur kementerian. “Jadi pembahasan rencana perubahan Perda Tanggamus tahun 2008 bersama dinas dan instansi ini tak lain mengacu dengan keputusan pemerintah pusat, sesuai kebutuhan dan nomenklatur kementrian. Jadi secara garis besar pemerintah daerah juga harus mengikuti perubahan itu,” katanya.
Dimana, kata Tia, nomenklatur dinas yang nantinya akan dirubah yakni, Dinas pendidikan dan kebudayaan sebelumnya hanya dinas pendidikan, Dinas pariwisata pemuda olahraga dan ekonomi kratif sebelumnya dinas kebudayaan, pariwisata , pemuda dan olahraga. Dinas perhubungan, komunikasi dan informatika menjadi dinas perhubungan, dinas sosial tenagakerja dan transmigarsi menjadi dinas sosial dan tenaga kerja. Dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan dan pasar menjadi dinas Koperasi UMKM dan perindustrian. “Untuk Dinas tanaman pangan dan hortikultura, Dinas peteranakan dan kesehatan hewan, Dinas kelautan dan perikanan, Dinas pekerjaan umum, Dinas kesehatan, Dinas kependudukan dan pencatatan sipil dan Dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah tidak ada perubahan.” Terangnya.
Sedang untuk nomenklatur badan urai dia, dimana perubahan menjadi kenaikan status dari kantor menjadi badan seperti Badan pelayanan terpadu satu pintu, Badan lingkungan hidup kebersihan dan pertamanan, Badan perencanaan pembangunan daerah, Badan ketahanan pangan dan Badan pemberdayaan masyarakat pembangunna pekon dan transmigrasi. “Nantinya dinas dan badan inilah yang akan disahkan didalam peraturan daerah. Sebenarnya perubahan status tidak secara menyeluruh hanya terjadi penamabahan tugas pokok dan bagian serta kenaikan status dari kantor menjadi badan. Jadi kalau dicerna hanya ada dua dinas yang baru yakni Dinas komunikasi informatika dan persandian dan Dinas perdagangan dan pasar,” jelas politisi Partai Demokrat itu.
Masih menurut Tia, hasil pembahasan perubahan ke-empat perda nomenklatur dilingkup pemkab Tanggamus ini akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Tanggamus dilanjutkan ke rapat badan musyawarah (Banmus) untuk agenda pengesahan perdanya. “Kami mentargetkan bulan September ini akan dilakukan paripurna pengesahan perdanya. Ini juga dimaksud untuk mempersiapkan anggaran dimasing-masing dinas dan badan untuk tahun anggaran baru di 2016,” tandasnya. (imron/*)