oleh

Polres Tanggamus Tangkap Begal Jalinbar

Harianpilar.com, Tanggamus – Tim Gabungan (Timgab) Anti Bandit Satreskrim polres dan Polsek Semaka melumpuhkan dua tersangka begal yang sepak-terjangnya sudah sangat meresahkan pengguna Jalinbar. Para pelaku dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya. Menurut petugas para pelaku mencoba kabur saat ditangkap.

Kedua penggangguran itu adalah Reki Wahyuda (20) dan Firliansyah (19), semuanya warga Pekon Gunungdoh, Kecamatan Bandarnegeri Semuong, diduga keduanya adalah spesialis perampas sepeda motor yang terkenal sadis tiap kali beraksi dan tak segan-segan melukai korbannya.

Kapolres Tanggamus AKBP Dedi Supriyadi, melalui Kasatreskrim AKP Samsuri membenarkan penangkapan itu. Kemarin (8/9/2015) sekitar pukul 04.00 WIB menjelang subuh, Tim Gabungan (Timgab) Anti Bandit Satreskrim polres dan polsek jajaran, yaitu Polsek Semaka melumpuhkan dua tersangka begal yang sepak-terjangnya sudah sangat meresahkan pengguna Jalinbar. “Sesuai dengan instruksi Kapolda Lampung, Polres Tanggamus bersama polsek jajaran, terus menabuh genderang perang terhadap semua bentuk pencurian dengan kekerasan (curas) begal di Jalan Lintas Barat (Jalinbar).” Kata Samsuri.

Menurut Samsuri, petigas terpaksa melepaskan tembakan, lantaran kedua tersangka berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap di rumah masing-masing. “Penangkapan terhadap dua tersangka curas ini berdasarkan LP/B-64/VII/2015/LPG/RES TGMS/SEK SEMAKA. Mereka sudah cukup lama penjadi ‘pemain’. Saat beraksi, keduanya menggunakan alat berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU B 6239 GGY dan sebilah senjata tajam (sajam),” kata Samsuri kemarin.

Sementara ini, lanjut kasatreskrim, dari data laporan polisi (LP) Sektor Semaka, para tersangka sudah enam kali beraksi di wilayah hukum polsek setempat. Tidak menutup kemungkinan, mereka juga beraksi di wilayah hukum Polsek Wonosobo dan Kotaagung. Untuk mendapatkan kepastian itu, saat ini Samsuri sedang berkoordinasi dengan kanitreskrim masing-masing polsek. “Dari penangkapan terbaru ini, kami juga menyita beberapa barang bukti (BB). Meliputi satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi dan satu unit Honda Beat warna biru-putih BE 4371 CP hasil curas,” jelas Samsuri.

Dia mengaku, komplotan ini tak peduli siang ataupun malam untuk melancarkan aksinya. Asalkan keduanya sudah kehabisan uang, lantaran pengangguran, membegal itulah cara mereka mendapatkan pundi-pundi rupiah. Modus yang digunakan untuk mendapatkan harta calon korban juga konvensional. “Setelah mengamati pengguna jalan yang diincar menjadi calon korban, kedua tersangka kadang mengejar dan memepet kendaraan korban. Atau terkadang juga langsung mencegat korban yang melintas, sehingga korban berhenti seketika. Setelah bisa mengendalikan situasi, salah satu korban berperan menodongkan sajam. Jika korban melawan, maka mereka langsung membacoknya dan merampas sepeda motor korban,” papar Samsuri seraya menegaskan keduanya terancam dikenai Pasal 365 KUH Pidana tentang curas. (imron/*)