oleh

Anggaran Devisit, Rapel Gaji PNS Tertunda

Harianpilar.com, Tanggamus – Pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Tanggamus harus menunggu rapel kenaikan gaji. Rapel kenaikan gaji belum bisa dibayarkan dengan dalih pemkab kekurangan anggaran. Kenaikan gaji PNS sebenarnya mulai dibayarkan pada Januari 2015. Namun karena Peraturan Pemerintah (PP) terbit Juni lalu, pada Juli PNS mendapatkan gaji baru.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Tanggamus Hilman Yoscar mengatakan, anggaran untuk membayarkan rapel gaji dalam APBD perubahan 2015 kurang. Karena itu diputuskan menunda pembayarannya.  ”Selisih gaji dari Januari hingga Juni rencananya dibayar setelah APBD Perubahan 2015. Ternyata anggaran kita kurang. Sebab kenaikan gaji yang kita prediksi sebesar 3 persen ternyata meleset, yakni 5,6 persen,” kata Hilman.

Karena kondisi tersebut, Hilman berharap para PNS untuk dapat bersabar. ”Pasti pemkab bayarkan, jadi harap bersabar. Estimasi untuk pembayaran rapel kenaikan gaji sekitar Rp11 miliar akan dianggarkan dalam APBD 2016. Rapel ini juga diberikan kepada CPNS yang belum 100 persen menjadi PNS,” paparnya.

Menurut Hilman, terhitung Juli 2015, PNS menerima kenaikan gaji sebesar 5,6 persen. Ini tertuang dalam PP Nomor 30/2015 tentang perubahan ketujuh atas PP Nomor 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Untuk Tanggamus, dari persentase kenaikan 5,6 persen,  penerima kenaikan terkecil adalah PNS golongan Ia dengan masa kerja dua tahun yang naik Rp86.500. Dari gaji semula Rp1,44 juta menjadi Rp1,53 juta.

Sementara kenaikan tertinggi diterima PNS golongan IVa dengan masa kerja 30 tahun sebesar Rp261.400. Yakni dari Rp4,16 juta kini Rp4,33 juta. ”Dari anggaran kenaikan gaji, pengeluaran tertinggi untuk satuan kerja adalah dinas pendidikan, yakni Rp20 miliar. Sementara terkecil adalah Distamben sebesar Rp95 juta,” ujarnya. (imron/*)