Harianpilar.com, Lampung Tengah – Komisi Pemiliahn Umum (KPU) Lampung Tengah. Penyelenggara Pemilukada serentak pada Desember mendatang ini, diduga menerima suap Rp200 juta. Uang itu diterima saat sedang proses pendaftaraan bakal calon. Namun KPU membantah tudingan tersebut.
Seperti yang dilangsir Lampungpost.co, (Kamis, 27 Agustus 2015 23:31 WIB), indikasi suap tersebut memang bukan dilakukan menjelang penetapan calon bupati dan wakil bupati yang baru dilakukan Senin (24/8/2015) lalu. Akan tetapi, saat verifikasi berkas dukungan, terutama berkenaan dengan validasi kesahihan foto kopi kartu tanda penduduk (KTP).
Pasalnya, pemilik ribuan foto kopi identitas kependudukan itu ternyata memberikan dukungan ganda-selain mendukung Pasangan Mudiyanto Thoyib-Musa Ahmad juga Pasangan Samidjo-Fathoni. Selain itu, sebagaiamana temuan anggota Panwascam Punggur, sejumlah dukungan juga ditengarai fiktif.
Menurut Ketua Pokja Pendaftaran Calon Independen Irawan Indrajaya, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 6,5 persen dari total penduduk Lampung Tengah 1.449. 851 orang, yaitu, 96.875 orang. Dari jumlah itu, penyebarannya harus meliputi 14 dari 28 kecamatan yang ada.
Ketua LSM Forum Warga Lampung Tengah, Sumarsono, mengharapkan Panwas maupun kepolisian menyelidiki temuan tersebut. Alasannya, hal itu mungkin saja terjadi dalam setiap perhelatan Pemilu. Apalagi, ketua komisioner KPU setempat sebelumnya juga tersandung hukum. “Kalau itu benar, itu bukan saja mencederai demokrasi akan tetapi juga kriminalisasi demokrasi. Sebab, kalau KPU-nya bisa dibeli, para calon bupati dan wakilnya juga akan melakukan hal yang sama terhadap calon pemilih,” kata tokoh yang juga anggota DPRD setempat ini.
Komisioner KPU Lampung Tengah, Khotijah, menepis dugaan tersebut. Pihaknya tidak akan menukar kehormatan diri dan jabatan yang disandang dengan apapun. Apalagi, dalam setiap tahapan Pemilukada, pihaknya selalu diawasi dan bekerjasama dengan Panwas.
Menurut dia, komisinya telah melaksanakan semua tahapan Pemilukada sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Kalaupun terjadi persoalan, semuanya juga diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kalaupun ada pihak yang tidak puas, pihaknya mengharapkan menempuh jalur hukum. (lp/nt/*)