Harianpilar.com, Bandarlampung – Dugaan adanya penyimpangan pada pelaksanaan proyek Land Clearing pematangan lahan fasilitas sisi udara baru Bandara Radin Inten II Tahap I senilai Rp8,7 miliar yang dikerjakan PT. Daksina Persada tahun 2014, mendapat sorotan tajam dari sejumlah lembaga.
Proyek peningkatan status bandara ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian Negara, terlebih ada indikasi pengurangan volume pada proses pelaksanaannya.
Direktur Eksekutif Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) Handri Martadinyata mengatakan, proyek Land Clearing lahan bandara ini untuk meningkatkan status bandara menjadi bandara Internasional, jadi pengerjaan harus sesuai dengan ketentuan.
“Pengerjannya harus sesuai, bila perlu DPRD meminta agar pelaksana maupun Dinas Perhubungan selaku Satker yang bertanggung jawab atas kegiatan itu untuk memberikan laporan perkembangan proyek tersebut,” kata Handri, saat dihubungi via telepon, Minggu (23/8/2015).
Handri menilai, jika pihak terkait tidak berani memberikan laporan ke DPRD, ada kemungkinan jika proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Ini untuk menekan terjadinya penyimpangan pekerjaan para proyek tersebut. Sangat perlu DPRD meminta Dishub melaporkan perkembangan proyek bandara itu,” tegas Handri.
Diberitakan sebelumnya, upaya Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mendorong berbagai pembangunan di Bandara Raden Intan II ternyata tidak hanya ‘ternoda’ oleh dugaan penyimpangan beberapa proyek yang di kelola pihak Bandara sendiri. Proyek milik Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung yang menelan anggaran miliaran juga terindikasi sarat masalah.
Hal itu terlihat dari proyek land clearing pematangan lahan fasilitas sisi udara baru Bandara Radin Inten II Tahap I senilai Rp8,7 Miliar yang dikerjakan PT. Daksina Persada tahun 2014.
Meski menelan anggaran hingga Rp8,7 miliar kondisi proyek ini sangat memprihatinkan. Kuat dugaan pengerjaanya tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah di tentukan di dalam kontrak.
“Kuat dugaan terjadi pengurangan volume bahan matrial yang di gunakan, seperti pengurangan volume pada kubikasi tanah timbunan. Kepadatanya juga sangat meragukan, terbukti banyak tanah yang telah tergerus,” ujar Koordinator Gabungan Aliansi Lembaga Anti Korupsi (Galak), Saudi Romli, Kamis (20/8/2015) lalu.
Kondisi itu, lanjutnya, diperparah tidak adanya penahan tanah sehingga terkesan asal timbun. “Kuat dugaanya terjadi mark-up juga. Bayangkan timbunan tanah sepanjang kurang lebih sekitar 500 Meter dengan lebar 28 meter serta ketinggian 3 meter pada sisi Bandara Radin Inten menghabiskan anggaran sebesar Rp8,7 Milyar,” ungkapnya.
Parahnya lagi, lanjutnya, pasca pelaksanaan kegiatan pihak rekanan meninggalkan beban bayaran kepada masyarakat sebesar Rp320 juta akibat sewa kontrakan, tanah timbunan, sewa kendaraan truck, gaji pekerja, uang makan, serta uang pengaturan lalu lintas tidak dibayar oleh rekanan,”Akibatnya masyarakat menyandera 4 jenis alat berat pelaksana kegiatan,” jelasnya.
Selain itu, penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk alat berat dan truck diduga kuat menggunakan solar bersubsidi.Padahal, seharusnya menggunakan BBM jenis Nonsubsidi.”Penegak hukum harus mengusut masalah ini. Kami berharap Polda Lampung di bawah kepemimpinan Bapak Edward Pernong bisa proaktif mengusutnya,” tegas Romli.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Idrus Efendi, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. (Fitri/Juanda)









