Harianpilar.com, Bandarlampung – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Provinsi Lampung Achmad Chrisna Putra secara resmi dilantik oleh Gubernur Lampung M Ridho Ficardo sebagai Penjabat (Pj) Walikota Metro, di Gedung Balai Keratun, Kamis (20/8/2015).
Chrisna Putra menggantikan Lukman Hakim yang telah habis masa jabatannya. Dalam sambutan usai pelantikan dan pengambilan sumpah Pj Walikota Metro, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, menyampaikan tiga tugas utama yang harus diemban oleh Chrisna sebagai Pj Walikota Metro.
Pertama, Ridho meminta Chrisna mampu menyeleggarakan Pemerintah Daerah Kota Metro sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku dalam mensukseskan Kota Metro berdasarkan prinsip Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab.
Kedua, Ridho meminta agar Pj Walikota yang baru bisa memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro. Sehingga jalannya Pemilihan serentak bisa terlaksana dengan sukses seperti arahan Presiden dan Mendagri.
Ketiga, Chrisna harus menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 di Kota Metro.
Selain itu, Gubernur termuda di Indonesia itu mengapresiasi Walikota dan Wakil Walikota Metro Lukman Hakim dan Saleh Chandra atas pengabdian dan jasa-jasanya selama 5 (lima) tahun memimpin Kota Metro.
Ia juga memuji keberhasilan beberapa program Kota Metro di bawah kepemimpinan Lukman Hakim dan Saleh Chandra selama lima tahun memimpin, sehingga kota Metro bisa berkembang dan semakin maju.
“Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya untuk pengabdian Walikota dan Wakil Walikota Metro selama 5 tahun ini. Sehingga membawa Metro kearah yang lebih maju seperti saat sekarang,” ujar Ridho.
Ia juga memuji program pengembangan Kota Hijau dan pembentukan Forum Komunitas Hijau, serta Kota Metro menjadi Kota ke-empat yang menandatangani MoU dengan UNESCO tentang Penerapan Pendidikan Inklusif (anak-anak berkebutuhan khusus).
Pelantikan Penjabat Walikota Metro ini dilakukan untuk mengakomodir ketentuan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Mengenai pengisian kekosongan jabatan Bupati/ Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Acara pengambilan sumpah dihadiri beberapa pejabat eselon II Provinsi Lampung, Muspida Kota Metro, Camat se-Kota Metro, dan beberapa kerabat dekat Pj walikota Metro yang baru saja dilantik. (Fitri/Juanda)