oleh

Komisi Informasi (KI) Pantau Potensi Kecurangan Pilkada

Harianpilar.com, Bandarlampung – Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Juniardi SIP MH  mengingatkan para peserta dan penyelenggaran Pilkada serentak 9 Desember 2015 tidak terlibat transaksi money politik.

“Kita ingatkan agar penyelenggara dan peserta tidak  main-main melakukan transaksi ilegal, gelap atau money politics. Pada proses dan pelaksanaan pilkada, di Lampung,” jelas Juniardi melalui pesan singkatnya, Rabu (5/8/2015).

Menurut Jun panggilan akrabnya, transaksi gelap itu dapat terjadi mulai dari pra-pendaftaran/ pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara.

“ Keterbukaan informasi merupakan suatu keharusan untuk menjaga agar tidak ada transaksi-transaksi gelap, manipulasi, dan kecurangan yang menodai kemurnian pelaksanaan Pilkada serentak ini,” kata Bang Jun.

Karena itu, yang harus dicermati secara serius adalah transparansi dan keterbukaan informasi dalam seluruh proses pelaksanaan pilkada. Apalagi, Pilkada serentak tahun ini merupakan yang pertama dalam sejarah Indonesia, dan ini merupakan eksperimen demokrasi yang luar biasa berani.

“Kita berharap pilkada setentak tahun ini dapat berlangsung tanpa cacat. Sebab, kepercayaan rakyat kepada pemerintah, penyelenggara pemilu, maupun para pemimpin yang dihasilkan, akan semakin besar, atau  justru sebaliknya,” jelasnya.

Menurut Juniardi potensi kecurangan pada tahap pra-pendaftaran/pencalonan adalah dari sisi administrasi maupun keuangan. Dari sisi administrasi terjadi misalnya dalam bentuk pemalsuan terhadap syarat-syarat yang ditetapkan oleh KPU seperti ijazah, catatan rekam jejak, dan lainnya. Jika dari sisi administrasi tidak transparan maka akan ada persoalan hukum di kemudian hari terkait pidana pemalsuan dokumen.

Disinggung tentang maraknya uang mahar dari calon kepada partai pengusung, Juniardi mengungkapkan, jika mahar ini menjadi pertimbangan utama, pasti dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau tidak transparan. “Nanti yang akan muncul adalah calon yang memiliki uang banyak walaupun belum tentu dia berkualitas,” paparnya.

Kepada para penyelenggara Pilkada serentak di daerah untuk melaksanakan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU.

Peraturan KPU tersebut mengadopsi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

KIP juga telah menerbitkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu (Perki Pemilu).

Perki tersebut berlaku untuk Pileg, Pilpres, maupun Pilkada. Perki menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dari segala tahapan proses Pemilu. (Fitri/Juanda)