oleh

Ungkap ‘Mainan’ BOS Dinas Pendidikan Lampung Timur

Harianpilar.com, Lampung Timur – Desakan pengungkapan sejumlah kasus dugaan penggelembungan jumlah siswa SD SMA,  SMK penerima dana BOS hingga dugaan praktik pungutan liar (Pungli) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Lampung Timur (Lamtim) terus mengalir. Kali desakan datang dari Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan hak Asasi Manusia (SIKK-HAM) Lampung.

Lembaga yang konsen terhadap tindak korupsi  ini mendesak aparat hukum untuk segera melakukan investigasi terbuka untuk mengungkap dugaan praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) di dinas tersebut. Mengingat, dugaan penyelewengan ini sudah terjadi sejak 2013 hingga 2015.

“Dugaan praktik pungli dan penggelembungan jumlah siswa penerima BOS ini diduga sudah berjalan 3 tahun. Ini termasuk kejahatan berjemaah dan massif. Aparat hukum harus cepat bertindak,” tegas Direktur Eksekutif SIKK-HAM Lampung Handri Martadinyata, saat dihubungi via telepon, Rabu (29/7/2015).

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Lampung Timur M AKmal Patoni menyayangkan sikap Inspektorat Lamtim yang terkesan enggan merespon hasil temuan lembaga terkait dugaan pungli dan penggelembungan jumlah siswa sekolah penerima dan BOS.

“Kalau Inspektorat hanya dapat melaksanakan pemeriksaan jika ada SPT dari bupati, lalu apa kerjanya Inspektorat itu, bubarkan saja kalau tidak ada fungsi apa-apa,” kata M Akmal, menyikapi statmen Irban IV Inspektorat Lamtim Nyoman.

“Masalah temuan dari LSM JPK yang diberitakan oleh Harian Pilar terhadap permasalahan Dinas Pendidikan, kami tidak dapat melakukan pemeriksaan, pasalnya kami baru dapat melaksanakan pemeriksaan apabila sudah mendapat SPT (surat printah tugas) dari bupati,” kata Nyoman, ketika dikonfirmasi. Baca sebelumnya klik.